Sumenep | SIGAP88 – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh salah satu oknum Guru SMA Negeri di Sumenep terhadap anak didiknya sendiri kini sudah memasuki babak baru yakni pelimpahan terhadap Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur
“Kasus pencabulan yang dilakukan oleh MR (46) terhadap siswanya telah memasuki tahap 2,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Sumenep Slamet Pujiono, SH.MH. Selasa (16/05).
Slamet Pujiono menerangkan bahwa pelimpahan berkas tahap 2 untuk pelaku pencabulan terhadap siswanya sendiri baru diterima pada Kamis 11 Mei 2023 kemarin.
Saat ini kata Slamet Pujiono, masih diperiksa untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Sumenep untuk segera diajukan sidangnya.
Kemungkinan, pelaku bakal dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 17 tahun 2016 adalah satu kesatuan dengan Pasal 76E : “Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul”ucapnya
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun) dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Saat ini tersangka MR dilakukan penahanan di Polres Sumenep dan kemungkinan dalam waktu dekat akan dipindahkan ke Rutan Sumenep serta akan diajukan ke persidangan,” pungkasnya.