Sumenep | SIGAP88 – Kejari Sumenep melakukan gelar sidang kembali kasus penyelundupan pupuk bersubsidi di Kabupaten Sumenep, Madura. Selasa (16/05).
Seperti yang telah diberitakan oleh media ini, beberapa waktu lalu, sedikitnya 18 ton pupuk bersubsidi telah diamankan oleh Polres Sumenep dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Aristya Hermawan, SH, MH saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, hari ini kami menggelar kembali kasus penyelundupan pupuk bersubsidi dengan dua tersangka Harun dan Imam.
“Hari ini gelar perkara penyelundupan pupuk bersubsidi dengan dua orang tersangka, dengan materi jawaban eksepsi atau jawaban terhadap dugaan yang di ajukan oleh penggugat,” kata Hanis
Hanis menyampaikan, ini merupakan gelar sidang yang ke tiga kalinya bagi tersangka Harun dan Imam. “Kedua tersangka ini sidangnya tidak berbarengan dengan tersangka satunya, atas nama Moh Wardiyanto karena ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum yang berbeda,” ucapnya.
“Untuk penerapan pasalnya kita tetap memakai pasal sesuai BAP dari penyidik Polres Sumenep, yakni perkara Tindak Pidana Ekonomi, yaitu pasal 6 ayat (1) huruf b undang-undang nomor 7 tahun 1995. Jadi tidak mungkin kami bisa merubah pasal itu tadi” terangnya.
Mantan Kasi Intelijen Kejari Hulu Sungai Selatan ini mengungkapkan, akan tetap tunduk patuh pada KUHP sebagai pedoman untuk mengugkapkan setiap persoalan hukum yang ada.
“Tentang ada tidaknya tersangka baru dalam kasus pupuk bersubsidi ini, nanti tergantung di sidang pembuktian,” ujarnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (PJU) Kejari Sumenep R.Teddy Roomius yang saat ini menangani kasus yang sama (Penyelundupan Pupuk Bersubsidi) atas nama Muhammad Wardiyanto mengatakan, sidang ditunda karena saksi tidak hadir.
“Sidang ditunda Minggu depan karena saksi tidak hadir,” ucap Teddy.