Sumenep | Sigap88 – Polres Sumenep, Polda Jatim Berhasil Amankan 21 Kg serbuk yang diduga bahan peledak (Handak) dan satu pelaku diamankan. Selasa (28/03).

Seorangi pelaku berinisial AM (40) warga Dusun Tengginah Desa Batang-batang Daya Kecamatan Batang – Batang Kabupaten Sumenep.

Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H., S.I.K.,M.H melalui Kasat Reskrim Akp Irwan Nugraha.,S.H mengatakan bahwa dalam Operasi Pekat Semeru 2023, tim Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan satu orang pelaku yang membawa dan menjual bahan peledak (Handak) beserta barang buktinya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 dan Bhabinkamtibmas Polsek Larangan Sinergi Dukung Ketahanan Pangan di Desa Montok

“Sebanyak 21 kg barang bukti berupa serbuk handak telah di amankan,” ungkap Irwan.

AKAP Irwan menjelaskan bahwa tersangka AM berhasil diamankan di rumahnya pada hari Minggu 26 Maret 2023 sekira pukul 19.00 wib.

Advertisement

Awalnya kata Irwan, Pikres Sumenep mendapat informasi dari masyarakat bahwa disuatu tempat ada yang mempunyai dan menguasai handak.

Baca Juga  Pelda Johan Arif Laksanakan PAM Pasar Waru Pamekasan bersama Tim Gabungan

Sehingga Resmob Polres Sumenep melakukan penyelidikan keberadaan handak tersebut, yang dilanjutkan dengan penggerebekan dan penangkapan terhadap AM.

“Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku ditemukan beberapa handak yang terletak di belakang rumah yakni di tempat penyelidikan rumput kering,” jelasnya

Kasat Reskrim menegaskan, bahwa pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Achmad Fauzi Wongsojudo Dinobatkan Sebagai Panglima Santri Milenial Sumenep

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) UU. Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungjasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE