Konferensi Pers Akhir Tahun, Ini Capaian Kinerja Kantor Imigrasi Pamekasan Selama 2022

81

Pamekasan | Sigap88 – Kantor Imigrasi Pamekasan menggelar konferensi pers akhir tahun untuk mempublikasikan capaian kinerja selama tahun 2022 terselenggara di kantor Imigrasi Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Jum’at (30/12).

Kepala Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, Imam Bahri didampingi oleh Kepala sub seksi pelayanan dan verifikasi dokumen keimigrasian Agus Surono, memaparkan tentang pencapaiannya selama tahun 2022 telah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, dengan berbagai program yang telah diluncurkan.

Program layanan yang telah di jalankan, yaitu layanan Eazy Paspor, Idola, Idaman, serta Pelayanan Paspor Simpatik, Layanan Imigrasi masuk desa,, guna mempermudah pelayanan keimigrasian kepada masyarakat.”Selama tahun 2022 ini kantor Imigrasi Pamekasan telah menerbitkan 47.595 paspor meningkat 16 kali lipat dari tahun 2021,” ujarnya.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Kepulauan Sapeken Deklarasi Pemenangan Pasangan Achmad Fauzi - Imam Hasyim

Sedangkan, penerimaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari target sebesar Rp 4,9 milyar di tahun 2022 meraih perolehan PNBP sebesar Rp 17,5 milyar meningkat sampai empat kali lipat dari tahun tahun sebelumnya.”Keberhasilan tersebut dikarenakan terdapat kenaikan jumlah permohonan pembuatan paspor seiring dengan melandainya Covid-19,” terangnya.

Imam Bahri juga menjelaskan bahwa, Kantor Imigrasi tahun 2022 menolak 535 permohonan. hal itu meningkat dibandingkan dengan tahun 2021, dikarenakan naiknya jumlah permohonan.”Meningkatnya penolakan dikarenakan meningkatnya permohonan yang tidak melengkapi berkas yang menjadi persyaratan,” tuturnya.

Baca Juga  Group Mama Muda Kepulauan Kangean Deklarasi Dukung FAHAM di Pilkada Sumenep 2024

Imam Bahri memungkasi, di tahun 2022 penerbitan ijin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) mengalami kenaikan drastis dibanding tahun 2021. “Ijin tinggal kunjungan tahun 2022 sebanyak 253 penerbitan,” pungkasnya

Sementara itu Kepala Sub Seksi pelayanan dan verifikasi dokumen Keimigrasian Agus Surono mengatakan, mengenai penyalah gunaan ijin tinggal bagi WNA yang melebihi batas akhir visa (Overstay), Sesuai dengan UU Nomer 6 tahun 2011 pasal 78 yang Overstay lebih dari 60 hari wajib dilakukan pendeportasian,” jelasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan Bantu Warga Dusun Batu Putih Tanam Jagung

Kantor Imigrasi Pamekasan di tahun 2022 sudah melakukan deportasi sebanyak 55 orang. “Diwilayah kerja kantor Imigrasi Pamekasan di tahun 2022 telah mendeportasi sebanyak 55 orang,” terangnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE