SURABAYA | SIGAP88 – Gapasdap keberatan atas kebijakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang dituangkan dalam Keputusan Menteri/KM Perhubungan no 184 tahun 2022 untuk menggantikan KM 172 tahun 2022 yang mengatur soal penyesuaian tarif penyeberangan setelah kenaikan harga BBM, yang dalam proses penetapannya sudah melalui prosedur dan sudah disetujui oleh semua stakeholder tarif dan telah ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI yang seharusnya diberlakukan 3 hari setelah ditetapkan.
Sedangkan KM no 184 tahun 2022 tersebut tersebut pasalnya tidak memenuhi prosedur hukum dalam proses penetapannya, oleh karenanya Asosiasi yang diketuai Khoiri Soetomo ini membuktikan keberatanya dengan melayangkan gugatan terhadap Menteri Perhubungan(Menhub) Budi Karya Sumadi ke PTUN Jakarta.
Gugatan tersebut atas nama Khoiri Soetomo (Ketua Umum Gapasdap) dan Aminuddin Rifai (Sekjen Gapasdap) dengan Gugatan yang bernomor perkara 434/G/2022/PTUN.JKT dan terdaftar pada 12 Desember 2022.
“Gugatan ini adalah masalah hukum dari keputusan Menteri Perhubungan RI nomor KM 184 tahun 2022 yang tidak memenuhi prosedur hukum dalam proses penetapannya, untuk menggantikan KM 172 tahun 2022 ” kata Ketua Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo, Selasa (20/12)
Selain itu, kata Khoiri, upaya hukum ini kita lakukan untuk membantu Bapak Menteri Perhubungan melepaskan beban psikologis karena beliau satu sisi ingin agar tarif yang seimbang dan reasonable untuk menjaga standar safety dan pelayanan, tapi di sisi yang lain ada tekanan agar menhub berhasil menekan tarif serendah mungkin agar pemerintah dinilai berpihak konsumen
“Dalam ketetapan KM 172 tahun 2022 pun sebenarnya tarif yang diberlakukan belum sesuai dengan perhitungan yang telah dihitung oleh pemerintah, dimana besarannya kurang 35,4% dari HPP yang mengakibatkan layanan keselamatan dan kenyamanan di angkutan penyeberangan terganggu. Karena tuntutan layanan keselamatan dan kenyamanan wajib harus dipenuhi” jelasnya
Hal itu lanjut Khoiri, mengakibatkan banyak perusahaan yang mengorbankan gaji karyawannya untuk tidak diterimakan tepat waktu, dan dalam jumlah yang berkecukupan, bahkan banyak perusahaan yang mengalami kesulitan mengoperasikan kapalnya sehingga bangkrut dan diambil alih perusahaan BUMN serta perusahaan-perusahaan baru
“Bukti dari banyaknya perusahaan yang menerapkan operasional dibawah standar yang ada, dari sampel pengecekan kapal yang ada di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, Padangbai-Lembar, Tg Api-api – Tg Keliyan, masing-masing dua kapal, ditemukan lebih dari 80 ketidaksesuaian untuk setiap sampel lintasan tersebut” imbuh Khoiri yang juga salah satu Direktur PT Dharma Lautan Utama ini.
Masih menurut Khoiri, jangan sampai angkutan Ferry dijerumuskan oleh regulator tarif menuju keterpurukan yang terdalam seperti yang dialami oleh dua airlines di Indonesia yang mendapat penilaian terburuk di dunia.
“Gapasdap melakukan gugatan ini demi untuk menyelamatkan nyawa publik dan juga keberlangsungan usaha dari anggota Gapasdap”tegasnya