Sumenep | Sigap88 – Pernikahan merupakan ibadah yang mulia dan suci, maka dari itu pernikahan harus dilakukan dengan baik karena hal itu merupakan bentuk ibadah terpanjang dan dapat dijaga hingga maut memisahkannya.

Berpatokan kepada hal tersebut Kantor Urusan Agama (KUA) komitmen mengoptimalkan pelayanan pernikahan kepada masyarakat.

Kepala KUA Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur Zainori, S.Ag. M.Si menyampaikan, pihaknya bersama staf KUA Kecamatan Bluto selalu memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya pernikahan tercatat di KUA.

“Kami dalam setiap pelaksanaan pernikahan di rumah Pasangan suami istri (Pasutri) sebelum dilangsungkan akad nikah selalu memberikan edukasi kepada masyarakat pentingnya pernikahan tercatat di KUA,” ungkap kepala KUA Bluto Zainori.

Baca Juga  Implementasikan Bangga Kencana, Kepala Puskesmas Arjasa Hadiri Pertemuan Rutin Bulanan

Zainori menjelaskan pencatatan pernikahan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pihak yang melangsungkan pernikahan.

“Pencatatan pernikahan merupakan bukti autentik bahwa telah terjadi pernikahan kepada khalayak banyak,” ucapnya.

Lanjut Zainori, bahwa peristiwa pernikahan yang telah tercatat di KUA Bluto dari Bulan Januari 2022 sampai bulan Desember hari ini telah tercatat sebanyak 380 peristiwa pernikahan.

“Ditahun 2021 peristiwa pernikahan di KUA Bluto sebanyak 395 peristiwa sedangkan tahun 2022 mencapai 380, menurun 15 peristiwa pernikahan,” papar Zainori.

Baca Juga  Kadisdik Sumenep Tegaskan Telah Serahkan Data Siswa Penerima MBG ke Koordinator

Penurunan tersebut bukan dikarenakan tidak di baikkan ke KUA oleh pihak orang tua pasutri, akan tetapi dikarenakan jumlah pernikahan di masyarakat yang menurun. “tahun ini memang menurun dikarenakan pernikahan di masyarakat yang memang berkurang,” jelasnya.

“Animo masyarakat di Kecamatan Bluto Alhamdulillah sangat baik bahkan dukungan dari Kepala desa dan perangkat desa agar setiap peristiwa pernikahan harus melalui KUA setempat,” terangnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Giat Posyandu di Desa Bettet

Bahkan, dengan adanya peraturan pemerintah tentang batasan umur yang boleh menikah yaitu umur 19 tahun bagi laki laki dan perempuan, masyarakat Kecamatan Bluto sangat merespon positif. “Peristiwa pernikahan yang melalui dispensasi Pengadilan Agama (PA), di KUA Bluto sebanyak 15 pasutri,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE