Polres Pasuruan Release Penangkapan Kasus 3C – Narkoba

47

Pasuruan, Sigap88 – Hari ini Jum’at (09/12/2022), Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasi Humas, Kasat Reskrim, dan KBO Satresnarkoba Polres Pasuruan melaksanakan press release tentang hasil ungkap kasus tindak pidana kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dan Narkoba, yang digelar di halaman Joglo Mapolres Pasuruan.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan berhasil menangkap empat pria pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) spesialis bobol Sekolah Dasar (SD).

Keempat pelaku diantaranya,
– DW (42) warga Dsn. Balong Watu, Ds. Cangkringmalang, Kec. Beji, Kab. Pasuruan.
– MR (37) warga Dsn. Timbulrejo, Ds.Purwojati, Kec. Ngoro, Kab. Mojokerto.
– IP (45) warga Dsn. Kendalpecabean, Ds. Kendalpecabean, Kec. Candi, Kab. Sidoarjo (Penadah).
– AI (44) warga Dsn. Carat, Ds. Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan (Penadah).
Kedua pelaku diatas merupakan pelaku pencurian spesialis bobol SD, sedangkan kedua pelaku lainnya merupakan Penadah barang hasil curian.

Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti, S.I.K., S.H., M.Si., M.H. mengatakan bahwa para pelaku berhasil ditangkap oleh Tim Resmob Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Ipda Bambang Sutejo, S.H. pada hari Rabu (07/12/2022), pukul 20.00 WIB.

Baca Juga  Buntut Bebas Vonis Ronald Tannur, Dikabarkan Kejagung Amankan Ketua PN Surabaya?

AKP Farouk menjelaskan terkait kronologi kejadian, ” Pada hari kamis tanggal 03 November 2022, sekira pukul 00.30 WIB tersangka DW (42) dan MR (37) berangkat dari Kec. Gempol dengan mengendarai 1 (satu) Unit sepeda moto Merk Honda Revo N 3508 TDF untuk mencari sasaran, sesampainya di depan SDN SUKOLILO II Ds. Sukolilo, Kec. Prigen tersangka DW (42) turun dan diikuti oleh MR (37) kemudian DW (42) masuk kedalam ruang guru dengan cara merusak jendela dengan menggunakan 1 (satu) buah obeng lalu keduanya masuk dan langsung mengambil 15 (lima belas) Unit Tab Merk Zyrex, 1 (satu) Unit LCD, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Vaio Sony, 1 (satu), 1 (satu) buah tas ransel warna coklat dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah),” jelasnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Bantah Kabar Penangkapan Ketua PN Surabaya

“Setelah berhasil mengambil barang-barang hasil curian tersebut, kemudian barang-barang tersebut di jual kepada tersangka IP (45) yakni 2 (dua) buah Tab Merk Zyrex dengan harga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan sisanya di jual ke tersangka AI (44) yakni 1 (satu) unit laptop merk Vaio Sony, 2 (dua) buah Proyektor dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex) dengan harga untuk laptop sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu), 2 (dua) Buah Proyektor sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan 2 (dua) unit tab Merk Zyrex seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), akibat kejadian tersebut Pihak SDN SUKOLILO II mengalami kerugian Rp.38.000.000,- (tiga puluh delapan juta rupiah),” lanjutnya.

Atas kejadian tersebut, keempat pelaku sekarang sudah ditahan di Mapolres Pasuruan, untuk pelaku DW (42) dan MR (37) akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara, Sedangkan pelaku IP (45) dan AI (44) yang merupakan penadah akan dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara.

Baca Juga  Polda Jatim Ringkus Ayah Tega Cabuli 2 Putri Kandungnya

Kemudian Satreskrim Polres Pasuruan juga berhasil mengamankan lagi dua pria Inisial HP (38) warga Kel. Kresikan, Kec. Bangil, Kab. Pasuruan, dan SW (39) warga Ds. Tladung, Kec. Banyuwates, Kab. Sampang Madura. Mereka adalah Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Parkiran toko sari rasa Dsn. Melikan, Ds. Kejapanan, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan, Rabu (07/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

Adapun kronologis kejadian tindak pidana (Curat) tersebut terjadi Pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 diketahui sekira jam 12.00 WIB, Telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Vario warna Hitam Nopol N-3202-TDY a.n. Novantria, Alamat Ds. Carat, Kec. Gempol, Kab. Pasuruan yang dilakukan oleh HP (38) bersama sdr. S. (And)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE