Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana melakukan penyesuaian tarif penggunaan air Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada.

Direktur Utama PDAM, Arief Wisnu Cahyono menyampaikan penyesuaian tarif air PDAM dilakukan berdasarkan klasifikasi dan tidak akan memberatkan warga miskin di Surabaya.

“Ini (klasifikasi-red) yang nantinya akan disesuaikan dengan SK Gubernur,” kata Arief, Senin(28/11)kemarin.

Arief menjelaskan, klasifikasi pertama adalah untuk warga yang memiliki rumah dengan luas bangunan 36 meter persegi yang kini dinaikkan menjadi 45 meter persegi, dengan lebar jalan kurang dari tiga meter dan menggunakan daya listrik 900 watt.

Apabila penggunaan air 0-10 meter kubik yang sebelumnya dikenakan biaya Rp 350 per meter kubik, pada saat ini digratiskan. “Begitupun jika penggunaan air mulai dari 11-20 meter kubik, yang dulunya dikenakan biaya Rp 600 sekarang menjadi gratis” jelasnya

Baca Juga  50 Pekerja Perempuan di Terminal Petikemas Surabaya Hadir Percaya Diri Berbagai Peran Dalam Acara Cantiknya Kartini TPS

Arief menambahkan, untuk penggunaan air mulai dari 21-30 meter kubik dengan luas bangunan sama, yang sebelumnya membayar biaya Rp 900 kini menjadi hanya Rp 600 per meter kubik. Klasifikasi berikutnya, kelompok rumah yang jalan depan rumahnya selebar 3-5 meter dengan luas bangunan rumah 36-45 tetapi kurang dari 120 meter persegi.

Jika penggunaan air mulai dari 0-10 per meter kubik senilai Rp500, sekarang menjadi gratis. Masih dengan ukuran luas bangunan yang sama, penggunaan air 11-20 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp1.200 kini turun menjadi Rp 900.

Baca Juga  Polda Jatim Musnahkan 22 Kilogram Kokain Hasil Temuan di Sumenep

“Berikutnya, penggunaan air di atas 20-30 per meter kubik yang dulunya dikenakan biaya Rp 1.900, kini menjadi Rp 1.200 per meter kubik,” terang Arief.

Diluar dari kelompok yang disebutkan itu, Arief menambahkan, nantinya harga akan disesuaikan dengan nominal tarif Rp 10.000 per meter kubik. Harga tersebut hanya dikhususkan untuk bangunan komersial seperti bandara dan pelabuhan. Nantinya harga paling terendahnya, semua akan menjadi Rp 2.600 per meter kubik.

“Jadi harga di luar kelompok yang di luar subsidi akan menjadi Rp 2.600 untuk harga terendahnya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, klasifikasi dalam menaikan harga penggunaan air PDAM itu akan disesuaikan dengan daya listrik, lebar jalan dan luas bangunan rumah dari masing – masing pengguna pelayanan air PDAM.

Baca Juga  Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi Pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak

“Jadi jangan sampai, orang tidak mampu mensubsidi warga yang mampu. Ketika ada orang mampu, membayar sesuai dengan kemampuannya. Berbeda dengan orang tidak mampu, maka kita subsidi,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE