BOJONEGORO | SIGAP88 – Sebanyak 13 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) mendapat Asimilasi rumah dan 1 orang WBP mendapat program pembebasan bersyarat oleh Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIA Bojonegoro, Senin (28/11/2022).
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) kelas IIA Bojonegoro Rony Kurnia menyampaikan, dengan adanya Asimilasi Rumah sangat membantu mengurangi Overload di dalam Lapas.
“Program ini bertujuan untuk mengurangi Overload di dalam lapas,” kata Rony.
Rony menegaskan, program yang telah dilakukan sama sekali tidak ada pungutan biaya.
“Kami pastikan program ini tidak ada biaya,” tegasnya.
Sedangkan dasar pemberian Asimilasi Rumah tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Dan Cuti Bersyarat
Pihaknya juga memaksimalkan pelayanan kepada semua WBP apalagi dalam memberikan program asimilasi rumah dan program pembebasan bersyarat kepada WBP.
Tentunya, pemberian program asimilasi rumah dan pembebasan bersyarat melalui proses penilaian yang akhirnya ditentukan siapa WBP yang masuk dalam program asimilasi rumah dan bebas bersyarat.
Rony juga menambahkan, dalam pemberian Asimilasi Rumah, pihaknya juga meminta kepada pihak keluarga dan Kepala Desa ikut andil dalam menjaga kepribadian WBP tersebut.
“Bagi WBP yang menerima bebas bersyarat dapat kembali ke tengah tengah masyarakat dan membangun hubungan sosial yang baik dengan lingkungan,” tutup Rony.