Sumenep | Sigap88 – Organisasi Masyarakat (Ormas) Brigade 571 Madura menilai pihak Bea Cukai Madura setengah hati melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal.
Seperti di pelabuhan PT. Pelindo 3 Kalianget, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang merupakan transitnya kapal dan perahu antar pulau dan antar Kabupaten serta antar provinsi.
Ketua Ormas Brigade 571 Trisula Macan Putih Madura, Sarkawi menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan rokok ilegal yang akan di kirim ke kepulauan, pada tanggal 08 November 2022
“Waktu saya menemukan ada rokok ilegal yang akan dikirim ke Kepulauan, kami melakukan laporan kepada Bea Cukai Madura bagian penindakan dan melaporkan pula kepada pengaduan,” kata Sarkawi. Jum’at (18/11).
Baca Juga : Pemusnahan BNM oleh Bea Cukai Madura Masyarakat Anggap Seremonial
Namun, laporan melalui chat WhatsApp tanggapannya nihil, tidak ada langkah konkrit turun ke pelabuhan PT. Pelindo 3 Kalianget. “Semua pihak yang kaitannya dengan hukum yang ada di pelabuhan Kalianget menyampaikan, terkait dengan rokok ilegal adalah kewenangan bea cukai,” jelasnya
Ironisnya kata Sarkawi, bea cukai Madura hanya melakukan penindakan kepada warung dan toko, sedangkan aktor intelektualnya seakan di biarkan. “Saya telah melakukan pelaporan waktu itu, ada 10 karton rokok ilegal yang akan di distribusikan ke Pulau,” ujarnya
“Saya sangat kecewa dengan hal ini, karena sewaktu ada rokok ilegal yang akan di kirim ke pulau pihak APH (Aparat Penegak Hukum) tidak bisa mengamankan karena bukan kewenangannya,” terang Sarkawi.
Lanjut Sarkawi yang merupakan LSM senior menegaskan, setidaknya pihak APH memberikan garis Police line terhadap rokok ilegal yang telah di turunkan dari kapal, sampai di bawa kembali oleh orang tidak diketahui.
“Justru kami berasumsi ada pembiaran dalam hal ini karena anggapan APH barang tersebut tidak bertuan, namun bisa kabur entah kemana,” tegasnya
“Saya menduga ada kongkalikong dari pihak penindak, terutama bea cukai. intinya bea cukai Madura setengah hati melakukan pemberantasan rokok ilegal,” tegasnya.
Sebelumnya, pada hari Selasa 15 November 2022 bea cukai Madura mengadakan Pres release dengan awak media tentang pemusnahan jutaan rokok ilegal hasil razia yang dilakukan.
Namun, para awak media merasa kecewa, lantaran dalam press release tersebut pihak bea cukai tidak menyebutkan tersangka dari hasil razia rokok ilegal tersebut, termasuk aktor intelektualnya.
Dalam press release tersebut Kepala bea cukai Madura, Muhammad Syahirul Alim berkomitmen untuk lebih transparan dan siap berkordinasi dengan semua pihak demi suksesnya pemberantasan peredaran rokok ilegal di Madura.