Sumenep | Sigap88 – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep, Madura, Jawa Timur bekerja sama dengan Dinas Kesehatan, Rumah sakit yang ada di Sumenep, meluncurkan program yang di beri nama “Ananda Kita”.

Kepala Disdukcapil Sumenep R. Syahwan Effendi melalui Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Wahasah menyampaikan program Ananda Kita ini bertujuan bagaimana supaya masyarakat lebih mudah dalam pengurusan dokumen kependudukan.

“Ini bentuk realisasi dari ‘Bismilla Melayani’ dengan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen,” jelasnya. Jum’at (11/11).

Baca Juga  Diskop UKM dan Perindag Sumenep Perkuat sektor Ekonomi Kerakyatan

Wahasah menjelaskan Program Ananda Kita terfokus kepada pembuatan dokumen kependudukan kepada anak yang baru melahirkan. “Nantinya para rumah sakit, Puskesmas atau bidan bisa mengurus, sehingga anak lahir langsung masuk dalam KK di orang tua,” ucap Wahasah.

“Sesuai dengan nama Program Ananda Kita yang berarti Anak Lahir Dapat akta, KIA dan akta kelahiran,” terangnya.

Menurutnya, kerja sama dengan RSI Garam Kalianget dan RS Sumekar kerjasamanya telah berjalan sejak akhir tahun 2021. “Kerja sama dengan Dinkes baru akan mulai dan kemungkinan akan di launching oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi,” ujarnya

Baca Juga  Tingkatkan Stamina, RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Uji Tanding Sepak Bola dengan BPRS

“Nantinya Dinkes akan mempunyai aplikasi sendiri, aplikasi siap lahir, jadi pihak Puskesmas dan Bidan bisa memasukkan ke aplikasi tersebut dan melakukan pengumpulan dan menerbitkan,” paparnya.

Namun untuk KIA dan identitas anaknya akan langsung dikirim ke alamat orang tua melalui Pos, melalui Disdukcapil.

Hal ini kata Wahasah, diperlukan sosialisasi yang intens kepada masyarakat agar masyarakat lebih paham tentang identitas anak dalam keluarganya. “Kami melalui media baik cetak, online, tv, dan radio tentang program Ananda Kita,” imbuhnya

Baca Juga  KUA Sapeken Catat 66 Peristiwa Pernikahan pada Triwulan Pertama tahun 2026

“Sampai saat ini kendala yang kami hadapi, dikarenakan masyarakat masih ada yang memegang teguh mitos tentang pemberian nama terhadap anaknya maka banyak pihak kepala keluarga yang masih menunggu sampai 41 hari dari pasca kelahiran,” pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE