Edarkan Sabu di Wilayah Prigen Pasuruan, 3 Pria Dibekuk Polisi

65

Pasuruan, Sigap88 – Satrenarkoba Polres Pasuruan menangkap 3 pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu dalam TKP yang berbeda di satu wilayah yakni di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan, Kamis (13/10/2022).

Ketiga pelaku tersebut yakni, FAK(27) warga Dsn. Jagilbaran, Ds. Gambiran, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 13 kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip kecil kosong, 1 buah sedotan plastik dan 1 buah bungkus rokok warna hitam merk Dji Sam Soe.

DK(25) warga Dsn. Slepi, Kel. Ketapanrame, Kec. Trawas, Kab. Mojokerto, dengan barang bukti yang berhasil disita 1 (satu) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, dan 1 buah HP merk REALME warna biru.

Baca Juga  Polres Jombang Amankan Tiga Remaja Diduga Kroyok Pelajar

Sementara, MS(24) warga Dsn. Kalongan, Ds. Candi Wates, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan, dengan barang bukti yang berhasil disita 2 (dua) kantong plastik yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) lembar kertas tissue, dan 1 (satu) buah kotak bekas warna hitam.

“Penangkapan bermula saat Tim Satresnarkoba Polres Pasuruan mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi peredaran narkotika di wilayah Kec. Prigen,” ungkap Kasatresnarkoba Polres Pasuruan AKP Slamet Wahyudi.

Baca Juga  Polres Nganjuk Amankan Pengedar Narkoba

Kasatresnarkoba Polres Pasuruan mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut ditangkap dalam waktu yang berdekatan dalam kurun waktu 1 hari.

“Untuk tersangka FAK (27 th) ditangkap dirumahnya pada pukul 10.00 WIB, dan DK(25 th) ditangkap Pkl. 11.00 Wib di sebuah rumah berbeda yaitu di Dsn. Jagilbaran, Ds.Gambiran, Kec. Prigen, sedangkan untuk MS(24 th) ditangkap Pkl. 13.00 Wib di sebuah rumah di Dsn. Kalong, Ds. Candiwates, Kec. Prigen, Kab. Pasuruan “, ungkap Kasat Narkoba.

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

Baca Juga  E-Mapas dari NgO dan Tomas Pasuruan Dukung Paslon Anugrah di Pilkada 2024

Menurut Undang-undang Narkotika bahwa Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (And)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE