Tim Sakera Sakti Polres Pamekasan Amankan Dua Pelaku Pembacokan

50

Pamekasan | Sigap88 – Atas kesigapan Tim Opsnal Sakera Sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan dua pelaku pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin (40) warga Dusun. Batu Nonggul, Desa Terrak, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Senin (25/7) siang.

Kedua pelaku inisial Y (50) dan R (52), keduanya Warga Dusun Montoggah Desa Terrak Kecamatan setempat

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, menyampaikan bahwa Tim Sakera sakti Reskrim Polres Pamekasan berhasil meringkus inisial Y (50) dan R (52), dirumahnya kurang dari 24 jam dari kejadian peristiwa pembacokan terhadap korban Moh. Syafiuddin.

Baca Juga  Pilkada Pamekasan 2024, Kharisma Lawyer Buka Posko Pengaduan Saksi di TPS

Awalnya mendapat laporan bahwa di Desa Terrak terjadi pembacokan, sehingga Tim Sakera Reskrim Polres Pamekasan mendatangi TKP yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

Dari penyelidikan tersebut petugas mendapatkan informasi tentang pelaku dan keberadaannya. Maka petugas melakukan penggerebekan terhadap pelaku yang kebetulan pelaku ada di dalam rumahnya. “Rumah pelaku dengan korban tidak terlalu jauh,” ungkap Kapolres Pamekasan Rogib. Selasa (26/07).

Rogib menyampaikan, saat dilakukan penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku dengan barang bukti, sebuah sarung celurit yang terbuat dari kulit berwarna coklat, sebilah celurit dengan gagang terbuat dari kayu sepanjang 55 cm yang terdapat sarung celuritnya dan terbuat dari kulit berwarna coklat. sepasang sandal jepit warna hijau yang dipakai pelaku saat mendatangi rumah korban, dan sebuah baju lengan panjang warna putih yang masih terdapat bercak darah milik pelaku inisial R.

Baca Juga  Polres Jombang Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Desa Pandanwangi

“Celurit yang digunakan pelaku Inisial Y untuk membacok korban masih dalam pencarian petugas,” terangnya.

Dia menambahkan, Motif pembacokan yang menimpa Korban Moh. Syafiuddin (40) gegara masalah asmara.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Pamekasan guna penydikan lebih lanjut. “Pelaku dikenakan Pasal 170 ayat (1) Sub 351 ayat (2) Jo 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun,” tandasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE