Sumenep | Sigap88 – Atas kesigapannya Polsek Rubaru dalam mengungkap kasus Pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan bukti laporan Polisi No.pol. : LP-B/02/IV/2022/SPKT/Polsek Rubaru / Polres Sumenep/Polda Jatim, tanggal 07 April 2022.
Dalam isi laporan tersebut bahwa pemilik motor Kafroni (18) alamat Desa Rubaru Kecamatan Rubaru Kabupaten setempat Pada hari Rabu 06 April 2022 sekira pukul 11.45 wib kehilangan motornya Honda Vario Nopol M. 2586 TB yang pada saat itu di parkir di depan rumah H. Ami Alamat Desa Duko Kecamatan setempat.
Atas Laporan tersebut Kapolsek Rubaru Iptu Suparjiyo, bersama anggotanya melakukan penyelidikan secara intensif, dan mendapat titik terang bahwa yang melakukan pencurian terhadap motor milik Kafroni adalah inisial MA (28) alamat Desa Kecer Kecamatan Dasuk Kabupaten setempat.
“Hasil penyelidikan secara intensif, kami mendapat titik terang bahwa yang mencuri motor Kafrawi adalah MA,” kata Kapolsek Rubaru Suparjiyo, Minggu (03/07)
Dijelaskan oleh Kapolsek Rubaru bahwa, pada hari Senin 27 Juni 2022 berhasil meringkus MA. “MA berhasil diringkus oleh anggota Polsek Rubaru, saat dirinya berada dirumah mertuanya Asna’i Desa Kecer Kecamatan Dasuk,” ungkapnya.
Selanjutnya, MA digelandang ke Mapolsek Rubaru, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Saat ini kasus Curanmor yang dilakukan oleh MA ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Rubaru,” terangnya.
“Dari keterangan saksi dan pengakuan tersangka MA, telah cukup bukti bahwa MA adalah pelaku Ranmor sebagai dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke3e, 4e, 5e KUH Pidana,” tegas