Polsek Kangean Berhasil Ungkap Curanmor Dengan 2 Tersangka

65

Sumenep | Sigap88 – Polisi Sektor (Polsek) Kangean berhasil ungkap kasus pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan 2 tersangka yaitu inisial KD (33) dan MDN (33) yang keduanya merupakan warga Desa Angkatan Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (16/06).

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH, MH saat dikonfirmasi oleh media ini menyampaikan, penangkapan terhadap 2 orang tersangka Curanmor di tempat yang berbeda, KD berhasil diringkus di rumahnya Desa Angkatan, sedangkan MDN diringkus di rumah temannya di Desa Angon Angon Kecamatan setempat.

Kapolsek Agus mengatakan, penangkapan terhadap KD hasil laporan Ainol Horri bahwa sepeda motornya yang di parkir di teras rumahnya telah dicuri oleh KD.

Baca Juga  Jaga Kebugaran Fisik, Anggota Kodim 0826 Pamekasan Laksanakan Han Mars

Selanjutnya, Anggota Polsek Kangean melakukan pennyelidikan secara intensif, “Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan KD di rumahnya yang dilanjutkan dengan penggeledahan,” kata Kapolsek Agus. Jum’at (17/06).

“Dari penggeledahan tersebut petugas berhasil mengamankan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda CRF,” ungkap Kapolsek Agus.

Setelah ditunjukkan KD mengaku bahwa 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat Street tersebut merupakan hasil melakukan pencurian milik orang Desa Kalisangka bernama Ainol Horri yang dilakukan bersama-sama dengan Yanto dengan cara berboncengan sepeda motor Honda Beat warna merah milik Yanti.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan, Ajarkan Baris-Berbaris Siswa Yayasan Nurul Rohmah

“KD mengakui bahwa hasil curiannya (Motor red) selalu di titipkan di rumah MDN dengan imbalan Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu,” jelasnya

Kemudian petugas melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah Yanto, akan tetapi Yanto tidak berada di tempat. Namun petugas berhasil mengamankan sepeda motor Honda Beat warna merah milik Yanto yang digunakan melakukan pencurian bersama KD.

Lalu, petugas melanjutkan penyelidikannya dan berhasil mengamankan MDN di rumah temannya di Desa Angon Angon dan MDN mengakui bahwa KD sering menitipkan Motor hasil curiannya kepadanya dengan imbalan Rp 100 ribu sampai Rp 200 ribu.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 beri Pelatihan Baris-berbaris Siswa SMPN 2 Palengaan

“Sewaktu dilakukan penangkapan terhadap MDN sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna Putih yang tanpa dilengkapi dengan surat-surat STNK dan BPKB,” terang Agus

Selanjutnya KD dan MDN beserta barang bukti berupa sepeda motor diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Atas tindakan pidana pencurian dengan pemberatan dan atau pertolongan jahat (penadahan).
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana Subs. 480 KUH Pidana,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE