Simpan Sabu di Kamar Pribadinya, Warga Kepulauan Giliraja Diamankan Polisi

122

Sumenep | Sigap88 – Polsek Giligenting Polres Sumenep, berhasil mengamankan SMJ (50) warga Desa Lombang kepulauan Giliraja Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, dikarenakan ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar pribadinya Desa Lombang. Rabu (15/06) kemarin.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. menyampaikan, Anggota Polsek Giligenting berhasil meringkus SMJ di rumahnya Desa Lombang atas informasi dari masyarakat.

“Masyarakat menginformasikan kepada Anggota Polsek Giligenting bahwa di rumah SMJ sering dijadikan tempat pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.

Baca Juga  Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Binaan

Lalu, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul : 13.50 Wib, petugas melihat SMJ sedang berada diteras rumahnya.

Maka petugas dari Polsek Giligenting melakukan penangkapan terhadap SMJ yang disertai penggeledahan.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu di depan kamar tersangka, dan menemukan uang kertas sebanyak Rp 1.160.000,” ungkap Widi

Baca Juga  Dinkes P2KB Sumenep Raih Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik dari Pemprov Jatim

Bahkan, petugas juga melakukan penggeledahan kedalam kamar pribadi SMJ dan menemukan 2 pocket sabu berat kotor 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras.

“Saat ditunjukkan semua barang tersebut kepada SMJ, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, untuk di jual dan dikonsumsi sendiri,” terang Widi.

Diakui oleh SMJ, narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama SUNYOTO alamat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep,

Baca Juga  Dandim 0826 Pamekasan Hadiri Apel Pergeseran Pasukan Operasi Mantap Praja Semeru 2024

“SMJ beserta barang buktinya (BB) dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” SMJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widi

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE