Polsuspas Lapas Narkotika Pamekasan Dapat Pembinaan Dari Polda Jatim

55

Pamekasan | Sigap88 – Sebanyak 50 personil Polisi khusus Pemasyarakatan (Polsupas) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika kelas IIA Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur mengikuti pembinaan pelaksanaan tugas Polsuspas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim).

Kegiatan pembinaan tersebut berlangsung di Aula Lantai 1 Gedung Utama Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, dihadiri oleh, Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, beserta jajaran, Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Pamekasan, IPDA Siswanto, S.H, Kanit Bhabinkamtibmas Satbinmas Polres Pamekasan, Iptu Kusmanto serta Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto dan para pejabat Struktural.

Baca Juga  Pj Bupati Pamekasan Ajak Pemuda Lestarikan Budaya Madura

Kalapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Yan Rusmanto mengucapkan Terimakasih atas kehadiran Polda Jatim dalam hal ini Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, beserta jajaran untuk memberikan kegiatan Monitoring Pelaksanaan Tugas personel kepolisian khusus mengenai Tugas dan Kewenangan dari Kepolisian Khusus Pemasyarakatan.

“Giat ini bertujuan membangun sinergi antara UPT Pemasyarakatan di Wilayah Madura khususnya Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan dan Lapas Kelas IIA Pamekasan dengan Polda Jawa Timur,” kata Kalapas Narkotika Pamekasan Yan Rusmanto Selasa (14/06).

Baca Juga  Mobil Sehat RSUD dr Moh Anwar Sumenep Percepat Antar Pasien ke Rumah

Semoga kegiatan ini dapat terus berlanjut dengan harapan seluruh Petugas khususnya Petugas Pengamanan di Lapas dapat memahami dan bertanggung jawab penuh terkait tugas dan kewenangan yang diberikan.

Sementara itu Kepala Seksi Koordinasi dan Pengawasan Kepolisian Khusus Direktorat Pembinaan Masyarakat Polda Jawa Timur, Kompol drh. Tri Yuni Eriadi, M.Si, menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, bahwasanya Polsuspas merupakan mitra dari Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga, diperlukan komunikasi dan koordinasi yang baik dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.

“Polsuspas adalah bagian dari kemitraan Polri dan dibekali kartu sebagai tanda anggota Kepolisan Khusus. Untuk memperoleh itu, dibutuhkan diklat dan pelatihan lebih lanjut dari Polri,” ungkap Tri Yuni Eriadi.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Selain itu, Tri Yuni Eriadi, mengatakan bahwa Polsuspas memiliki tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian.

“Polsuspas mempunyai tugas pokok untuk mengemban sebagian fungsi kepolisian baik secara preemtif, preventif dan represif dalam rangka penegakan peraturan perundang-undangan, salah satu tugas preemtif yang dapat dilakukan Polsuspas seperti membuat regulasi tentang tata tertib di lingkungan Lapas dan memasang sosialisasi disertai ancaman pidananya,” terangnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE