Hendak Transaksi Narkoba Warga Desa Talang Diringkus Oleh Polsek Saronggi

15

Sumenep | Sigap88 – Polsek Saronggi berhasil mengamankan salah seorang yang diduga hendak melakukan transaksi Narkoba, Rabu 08 Juni 2022 di salah satu pos Kamling dusun Sentani Desa Juluk Kecamatan Saronggi Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Kapolsek Saronggi AKP Joni Wahyudi, SH saat dikonfirmasi oleh media ini membenarkan bahwa, telah meringkus tersangka inisial AR (34) alamat Desa Talang Kecamatan Saronggi Kabupaten setempat.

“Tersangka AR berhasil diringkus di salah satu Pos Kamling di dusun Sentani Desa Juluk,,” kata Kapolsek Saronggi AKP Joni. Kamis (09/06).

Baca Juga  Bukti Kepedulian Bupati Achmad Fauzi pada Masyarakat Kepulauan Sumenep

Menurutnya, keberhasilan penangkapan terhadap tersangka AR tidak terlepas dari peran masyarakat yang memberikan informasi bahwa tersangka AR hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu di salah satu pos Kamling.

“Atas informasi tersebut Anggota polsek Saronggi langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan orang yang ciri cirinya sesuai apa yang di informasikan oleh masyarakat dan selanjutnya dilakukan penangkapan yang di sertai dengan penggeledahan badan.

“Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka petugas berhasil menemukan barang bukti (BB) 1 Bungkus Rokok Sampoerna Mild 16 yang didalamnya terdapat 2 Plastik kecil yang diduga berisi Sabu – Sabu, masing masing berat kotor 9,36 gram dan 0,48 gram” ungkap Joni.

Baca Juga  Pasangan Cabup Pamekasan 'Berbakti' gelar Pasar Murah di Desa Larangan Badung

Setelah ditunjukkan oleh petugas kepada tersangka AR, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari membeli dari seseorang yang tidak dikenalnya. “Selanjutnya tersangka AR dan BB nya di amankan di Mapolsek Saronggi guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.

“Akibat dari perbuatannya tersangka AR yang melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman dan atau penyalahgunaan Narkotika bagi diri sendiri, diancam dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Joni.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE