Sumenep | Sigap88 – Satuan Reserse Narkoba, Polres Sumenep berhasil ungkap kasus penyalah gunaan Narkoba dengan tersangka 4 orang. Senin (06/06) sekira pukul 07.00 di dua tempat berbeda yaitu di dalam kamar Kos alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota dan dihalaman kos alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota Kabupaten setempat.
Kasat Narkoba Polres Sumenep IPTU Taufik Hidayat menyempatkan melalui rilis group bahwa, ke 4 tersangka tersebut adalah inisial SM (32) alamat Desa Larangan Barma Kecamatan Batu putih, WF (26) alamat Desa Pangarangan Kecamatan Kota, AS (46) alamat Desa Pamolokan Kecamatan Kota, dan WK (21) alamat Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten setempat.
Iptu Taufik menjelaskan bahwa, penangkapan terhada 4 orang tersangka pengedar Narkoba jenis sabu tersebut hasil kerjasama dengan masyarakat bahwa di salah satu rumah kos Desa Pamolokan Kecamatan Kita sering ditempati pesta sabu
Maka, anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi A1 bahwa dirumah kos yang ditempati terlapor alamat Desa Pamolokan menyimpan Narkotika jenis sabu.
Sehingga petugas langsung melakukan penggerebekan tempat tersebut dan terdapat seseorang yang mengaku bernama SM saat dilakukan penggeledahan.”Dalam penggeledahan tersebut petugas menemukan barang bukti pada pantat SM berupa: 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,59 gram,” kata Itu Taufik.
“Tersangka SM mengakui bahwa barang tersebut didapat dari tersangka WF sehingga petugas melakukan pengembangan,” jelasnya. Selasa (07/06)
Selanjutnya m, kata Taufik, petugas melakukan pengembangan, dan tidak berselang lama datang tersangka AS. “Tersangka AS mengaku bahwa dirinya telah melakukan pesta sabu bersama SM,” papar Taufik.
Dan beberapa menit dari penangkapan terhadap AS datang tersangka WF lalu petugas melakukan penangkapan terhadapnya dihalaman kos Desa Pamolokan.
“Dari tersangka WF itulah petugas mengamankan barang bukti pada tas slempang milik terlapor berupa: 31 (tiga puluh satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip dengan total seberat 11,1 gram,”papar Taufik.
Bahkan, petugas juga menangkap tersangka WK (21) yang mengaku sebelumnya telah membeli Sabu bersama WF. “Selanjutnya petugas menggelandang ke empat tersangka beserta barang buktinya ke kantor Satresnarkiba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Taufik pula
“Guna kepentingan penyidikan tersangka dilakukan penahanan di rutan Polres Sumenep, dan tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), (2) Subs. Pasal 112 ayat (1), (2) Subs. 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 29 tahun penjara ,” tegasnya