Upaya Restorative Justice Polsek Sapeken Mengenai Kasus Penganiayaan

34

Sumenep | Sigap88 – Polsek Sapeken, Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Restorative Justice (Problem Solving) tentang kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Dusun Tembing Desa Sepanjang Kecamatan Sapeken, pada 3 April 2022 lalu.

Restorative Justice dilaksanakan dengan menindak lanjuti keluarga Supandi bersama para tokoh masyarakat Desa Sepanjang dan para perangkat Desa untuk mencabut pelaporan

“Kami menindak lanjuti usulan dari pihak keluarga Supardi dan perangkat Desa serta tokoh masyarakat Desa Sepanjang yang datang ke Mapolsek Sapeken untuk mencabut pelaporannya,” kata Kapolsek Sapeken Iptu Datun Subagio. Rabu (18/05).

Baca Juga  Implementasikan 8 Wajib TNI, Babinsa Koramil 0826-11 Batumarmar Bantu Warga Binaan

Sebelumnya kata Kapolsek Sapeken, pihaknya telah melakukan permintaan keterangan kepada korban penganiayaan (Supandi) yang sebelumya di rawat di RS. PARAMASHIDI – Bali yang telah melaporkan kasusnya ke Polsek Sapeken.

Namun pihak korban dan keluarganya dan tokoh masyarakat Desa Sepanjang hendak melakukan pencabutan pelaporannya.

“Dikarenakan kedua belah yang bertikai sudah menyampaikan kepada Penyidik bahwa akan mencabut pelaporannya, sehingga dilakukan restorative justice (problem solving) dengan mempertemukan kedua belah pihak serta disaksikan oleh para saksi dari unsur tokoh pemerintahan dan tokoh masyarakat antara Desa. Sepanjang dan Desa Tanjung Kiaok,” papar Datun.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Evakuasi ODGJ di Jungcangcang

Selanjutnya, setelah tercapai kesepakatan antara kedua belah pihak maka dibuatkan surat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai. “Hasil restorative Justice yang dilakukan Polsek Sapeken dengan pihak keluarga korban dengan kesepakatan yang dituangkan di surat pernyataan,” jelasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE