Pamekasan | Sigap88 – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, S.Ik menggelar konferensi pers tentang kasus pembunuhan oleh saudara kandungnya sendiri. Selasa (17/05).
Konferensi pers terlaksana di halaman Mapolres Pamekasan jalan Stadion Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.
Kapolres Pamekasan Rogib menyampaikan bahwa pelaku berinisial MH berhasil diamankan pada hari Kamis 4 Mei 2022. “MH membunuh adik kandungnya sendiri yang bernama MM yang rumahnya bersebelahan dengan tersangka yaitu di Desa Bangkes Kecamatan Kadur Kabupaten setempat,” kata Kapolres Pamekasan Rogib kepada awak media
“Tersangka MH merupakan kakak kandung dari korban MM,” jelasnya.
Rogib menjelaskan bahwa MH membunuh MM lantaran pada saat acara selametan orang tuanya MM membunyikan sound sistem dengan sangat banter dan kemudian rumahnya di kunci lalu pergi
Dengan hal itu, kedua belah pihak dan MM melempar MH dengan batu yang mengenai tubuhnya. “Saat itu MH mengambil pedang di dalam rumahnya,” papar Rogib.
“Saat tersangka memegang senjata berupa pedang, lalu disabetkan ke leher korban sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres Pamekasan.
Selanjutnya, petugas mengamankan tersangka MH pada hari Kamis 4 Mei 2022. “Tersangka MH menyesal sekali telah melakukan pembunuhan terhadap adik kandungnya sendiri,” ratap MH.
“Atas perbuatannya, tersangka MH akan di jerat dengan pasal 338 subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” tegas Rigib.