Pasuruan, Sigap88 – Diduga membuang bayinya sendiri yang masih balita baru lahir, wanita yang menyandang sebagai janda muda terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian, Polsek Grati, Resort Polres Pasuruan Kota (Paskot).
FK (25) janda yang merupakan warga dusun Krawan, desa Kedawung Wetan, kecamatan Grati, kabupaten Pasuruan, ditangkap dan ditahan oleh pihak Polsek Grati pada beberapa hari lalu, lantaran diduga telah membuang bayinya sendiri yang baru dilahirkan lalu membuangnya ke sungai.
Dalam konferensi persnya Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari, di Mako Polres pada Jumat (22/4) pagi menerangkan bahwa terduga berinisial FK ditangkap pada akhir Maret kemarin.
“Dari olah TKP dan hasil penyelidikan, penyidikan kurun waktu dua hingga tiga Minggu, kita berhasil mengungkap identitas pelaku, dimana tersangka adalah FK yang mana perempuan tersangka ini seorang janda punya anak dua dan pekerjaan sehari-sehari sebagai PSK”, terang AKBP Raden Muhammad Jauhari.
Kapolres juga menuturkan, kejadian itu bermula dari penemuan jasad bayi yang diketahui berkelamin laki-laki terlihat mengambang di bantaran sungai, “Bayi tersebut tersangkut di ranting pohon bambu dan diketahui oleh warga sekitar pada Minggu 27 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB,” tuturnya.
Dari temuan itu warga melapor ke Polsek setempat, dan pada akhirnya jasad bayi yang sudah meninggal itu dievakuasi lalu dibawa ke RSUD Dr Soedarsono, Kota Pasuruan.
Terkait dengan siapa bapak dari bayi tersebut tidak bisa diketahui, lantaran FK sendiri kesehariannya diduga bekerja sebagai bekerja sebagai seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan terduga pelaku yang sudah memiliki dua anak itu akhirnya membuang bayi ketiga yang baru dilahirkannya.
“Dari kehamilannya ini tersangka mengaku tidak mampu untuk membesarkan bayinya, kemudian tidak tahu siapa Bapaknya. Sehingga dalam proses kehamilannya, tersangka mencoba mengelabuhi semua orang atas kehamilannya dengan cara tidak pernah kontrol ke Bidan maupun Dokter kandungan”, kata Kapolres.
Kapolres menegaskan, tas perbuatan terduga, FK terancam dengan tindak pidana melakukan kekerasan yang mengakibatkan matinya anak atau pembunuhan anak atau menyembunyikan kematian dan kelahiran.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (3) dan (4) Jo. Pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak subs. Pasal 342 KUHP subs. Pasal 341 KUHP subs. Pasal 181 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh (7) tahun,” katanya. (Gun)