Pamekasan | Sigap88 – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Lebaran Idul Fitri 1443 H. 2022 M.
Seperti yang lansir dari media Antara bahwa Pemkab Pamekasan akan segera menggelontorkan dana sebesar Rp 33,9 milyar lebih untuk THR para ASN. Jum’at (15/04).
Sahrul Munir sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Pamekasan megatakan, rinciannya dana sebesar Rp 33,9 milyar diperuntukkan bagi 6.983 orang pegawai.
“Dana sebesar Rp 33,9 milyar untuk 6.983 orang pegawai negeri sipil (PNS) dan 620 orang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK),” kata Sahrul Munir
Menurutnya, THR yang akan diteruma oleh setiap ASN sesuai dengan gaji pokok yang diterima, tergantung pada jenis dan golongan. “Gaji pokok PNS telah di atur dalam peraturan Pemerintah (PP) Nomer 5 tahun 2019 tentang gaji PNS,” jelasnya.
Jadi, Pemkab hanya tinggal menyesuaikan besaran THR yang akan diterima oleh para ASN sesuai dengan ketentuan yang ada. “Anggaran sudah kami persiapkan hanya tinggal menunggu petunjuk teknis pencairannya dari pemerintah pusat,” terangnya.
Bahkan, Sahrul menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Pamekasan dalam tahun 2022 ini anggaran yang dikeluarkan untuk THR lebih besar dari tahun 2021.
“Tahun 2021 Pemkab mengeluarkan dana untuk THR sebesar 31 milyar lebih sedangkan tahun ini 2022 sebesar 33 milyar lebih,” paparnya
Meningkatnya dana yang dikeluarkan untuk THR di tahun 2022 dikarenakan ada penambahan ASN yang tersebar di beberapa OPD, “tambahan ASN di lingkup Pemkab Pamekasan untuk tahun 2022 sebanyak 183 ASN,” tuturnya