KaLapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Berikan SPPN Kepada WBP

75

Pamekasan | Sigap88 – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Ka Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Yan Rusmanto bersama pejabat Struktural melakukan Sosialisasi Standar Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bertempat di Blok D. Selasa (12/04).

Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Yan Yan Rusmanto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham R.I No: PAS-10.OT.02.02 tahun 2021 tentang Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN)

Baca Juga  Direktur RSUD Abuya Kangean Pastikan 5 Rumdis Dokter Akhir Tahun 2024 Bisa Ditempati

Dirinya mengajak, kepada para Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk meningkatkan keaktifannya mengikuti pembinaan. “Salah satu syarat usulan terkait hak Narapidana dan program pembinaan yang akan diberikan kepada Narapidana, tetap mengacu pada Laporan Perkembangan Pembinaan Narapidana serta wajib menyampaikan hasil penilaian menggunakan Instrument SPPN,” jelasnya

“Nantinya, seluruh Narapidana akan dinilai oleh Wali Pemasyarakatan sesuai SK yang ada,” jelasnya.

Selain itu, Yan mengatakan bahwa, keaktifan seluruh WBP dalam mengikuti program pembinaan sangat mempengaruhi hasil skor pembinaan Narapidana yang selanjutnya akan berdampak pada pemberian hak baik itu integrasi, asimilasi maupun remisi serta program pembinaan yang diusulkan bagi narapidana.

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2024

“Pada hakekatnya kalian (WBP) sendiri yang menentukan nasibnya dengan aktif mengikuti pembinaan, karena aplikasi SPPN bersifat obyektif,” terangnya.

Ditempat yang sama, Kasie Binadik Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, Kanwil Kemenkumham Jatim, Andris Sugiarto menambahkan, PP 99 tidak dicabut hanya mengalami perubahan di beberapa pasal.

“Jika masih ada yang bingung dan kurang jelas silahkan temui petugas yang membidanginya dan untuk semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak Warga Binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan, tidak dipungut biaya,” tuturnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE