Sidoarjo, Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo terus melakukan upaya pendalaman kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Suko, Kecamatan Sukodono, dengan menetapkan 2 Kepalan Dusun (Kasun) sebagai tersangka.
Hal itu terbukti dengan ditetapkannya dua Kepala Dusun (Kasun) Suko MR dan Kasun Ketapang MA, pada Kamis (7/4/22) sore kemaren, oleh Kejari Sidoarjo.
Penahanan yang dilakukan Kejari Sidoarjo, terhadap MR dan MA, lantaran yang bersangkutan diduga ikut terlibat dan menyepakati dalam proses pungutan Program PTSL Desa Suko, Kecamatan Sukodono.
ikut dalam rapat serta menyepakati nominal pungutan bersama Rokhayani, menarik uang pungutan pengurusan PTSL, dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen (Kasintel) Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama membenarkan terkait dengan penahanan kedua Kepala Dusun MR dan MA, setelah menjalani pemeriksaan
“Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun ada salah satu perangkat desa inisial RA, tidak bisa hadir karena sakit,” kata Aditya.
Sebelumnya, Kejari Sidoarjo menetapkan Kepala Desa Suko Rokhayani, sebagai tersangka atas dugaan kasus pungli PTSL, serta menyita uang senilai Rp149,5 juta.
Penahanan yang dilakukan, lanjut Aditya, “sudah sesuai dengan ketentuan pasal 20 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 1 KUHP, pasal 21 ayat 4 KUHP, pasal 22 ayat 1 KUHP dengan alasan agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak mengulangi perbuatannya, dan tersangka tidak menghilangkan barang bukti serta ancaman hukuman yang disangkakan oleh tersangka ini telah memenuhi unsur atau syarat formil untuk dilakukan penahanan,” lanjut dia.
Dalam kasus tersebut, sekitar 1.300 warga Desa Suko, yang mengurus PTLS dipungut biaya sebesar Rp. 2,5 hingga 5 juta setiap pemohon. sementara, Program PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Nilai pungutan antara Rp. 2,5 juta hingga Rp. 5 juta per pemohon,” tutupnya. (Red)