Polresta Pasuruan Belum Menetapkan Tersangka Kasus PTSL Warungdowo

20

Pasuruan | Sigap88 – Polres Pasuruan Kota (Paskot) hingga kini masih belum menetapkan tersangka dalam penanganan kasus dugaan pungutan liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek Kabupaten Pasuruan.

Padahal, kasus dugaan pungutan liar yang sudah menjadi asumsi publik khususnya di Pasuruan tersebut, pihak Polresta Pasuruan sudah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya, warga, perangkat desa dan panitia PTSL Desa Warungdowo.

Kendati sudah memeriksa 8 saksi, Polres Pasuruan Kota belum bisa menyimpulkan terkait dengan adanya penetapan terhadap kasus PTSL yang merupakan program Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo, itu.

Hingga kini, Polres Pasuruan Kota masih belum menyimpulkan terhadap kasus PTSL tersebut, dan pihak Polresta masih menunggu untuk koordinasi dengan pihak Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah.

Berdasarkan Laporan Informasi (LI) yang dilakukan oleh sejumlah awak media terkait dugaan pungli pada PTSL Desa Warungodo, dan diterima langsung oleh Unit Tipikor Polres Pasuruan, pada 7 Desember 2022 lalu.

Issue tentang adanya ‘orang kuat’ yang ada di belakang kasus dugaan pungutan liar mencapai Rp. 4 juta, dalam proses pengurusan PTSL 2018 di desa Warungdowo, seolah menjadi alasan tentang ‘lamban’ nya penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Diberitakan Backup Pabrik Rokok 'Ilegal' di Pandaan Pasuruan, Kusuma Beri Klarifikasi

Koordinator Laporan Informasi (LI) Inul Gunawan, mengatakan bahwasanya dalam kasus PTSL Warungdowo yang ditangani Polresta Pasuruan, disinyalir ada orang kuat yang berpengaruh.

“Mungkin, kami menduga adanya ‘orang kuat’ di belakang kasus tersebut, sehingga penanganan kasus ini terkesan ‘lamban’, terutama dalam penetapan tersangka,” Kata Gunawan sapaan akrabnya.

Menurut Gunawan, selain ada orang kuat yang mungkin bisa saja mengintervensi kasus tersebut, keterlibatan APIP sebagai pengawas dalam pencegahan kasus korupsi – pungli di kinerja pemerintahan, hal ini dinilai bisa memperlambat penanganan proses hukum yang sedang berjalan di Polres Pasuruan Kota.

“Kami menilai keterlibatan APIP dalam penanganan kasus PTSL Warungdowo, ini akan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. hal ini akan membuat ‘pelaku’, leluasa untuk melakukan intervensi ke warga, hingga upaya menghilangkan barang bukti,” Tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut dia, kalau mengacu kepada surat edaran Kejagung, tentang penanganan kasus korupsi nilai dibawah 50 juta, untuk diselesaikan dengan pengembalian uang. “Dugaan Pungli PTSL Desa Warungdowo, bisa mencapai ratusan juta,” Lanjutnya.

Baca Juga  E-Mapas dari NgO dan Tomas Pasuruan Dukung Paslon Anugrah di Pilkada 2024

Gunawan, berharap agar Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Pasuruan Kota, tidak pandang bulu dalam menangani kasus, khususnya penanganan kasus PTSL Warungdowo, yang sudah menjadi atensi Kapolres Pasuruan Kota.

“Kami berharap, APH dalam hal ini Polres Pasuruan Kota, tidak ter-intervensi serta tidak pandang bulu dalam setiap menangani kasus, terlebih kasus PTSL Warungdowo, karena kasus PTSL Warungdowo ini sudah menjadi atensi Polda Jatim,” Harapnya.

Kendati demikian, Gunawan mempercayakan kasus dugaan pungli PTSL Warungowo, yang mencapai hingga Rp. 4 juta itu ke pihak Aparat Penegak Hukum, “Kami kawal dan kami percayakan kasus ini kepada pihak Kepolisian,” Pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Penanganan Kasus Dugaan Pungutan Liar (Pungli) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Warung Dowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan, sudah ada 8 orang diperiksa Polres Pasuruan Kota (Paskot).

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti Putra Laksana, S.Ik, MH, saat dikonfirmasi melalui sambungan What’s App, bahwasanya pihaknya sudah memanggil dan memeriksa 8 orang saksi terkait dengan kasus PTSL Desa Warung Dowo.

Baca Juga  Pabrik Rokok di Pandaan Berizin Resmi Diberitakan 'Ilegal', Kusuma Angkat Suara

“Untuk saksi sudah 8 yang kami periksa, baik dari warga, perangkat desa dan panitia PTSL,” Ungkap AKP Bima, dalam sambungan What’s App, Senin (21/3/22) pekan lalu.

Meskipun demikian, dalam menyimpulkan kasus PTSL Desa Warungdowo yang sudah menjadi asumsi publik itu, pihaknya masih menunggu hasil koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).

“Masih belum disimpulkan, masih menunggu hasil koordinasi, masih di koordinasikan dengan APIP,” Sambung AKP Bima Sakti.

Perlu diketahui bahwa, ada sejumlah Wartawan di Pasuruan, melaporkan kasus dugaan pungutan liar PTSL Desa Warungdowo, ke Unit Tipikor Polres Pasuruan Kota, dengan surat tembusan yang dikirim ke Kasubdit Tipikor Polda Jatim dan Satgas Saber Pungli, Bareskrim Mabes Polri, melalui LI (Laporan Informasi) dengan sejumlah data pendukung.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE