Pengedar Pil Koplo di Jombang Diringkus Polsek Jogoroto

43

Jombang | SIGAP88 – Seorang pemuda yang mengedarkan obat keras berbahaya atau kerap disebut pil koplo di Jombang, Jawa Timur ditangkap anggota Unit reskrim Polsek Jogoroto, Polres Jombang.

Pelaku berinisial AZS (24) diringkus di rumahnya Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang, setelah menjual pil koplo kepada rekannya yang lebih dulu diamankan petugas kepolisian setempat.

Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda mengungkapkan, pada Rabu (16/3/2022) jam 15.00 WIB, anggota mengamankan seorang pria bernama TKS, warga Desa Ngumpul, Kecamatan setempat yang berstatus saksi.

Baca Juga  Motor Wartawan di Jombang Hilang Saat Ngopi Akhirnya Ditemukan

“Pria tersebut diamankan oleh petugas piket reskrim ke kantor Polsek karena kedapatan membawa 8 butir pil dobel L,” kata AKP Darul Huda, Kamis (17/3/2022).

Kemudian dilakukan interogasi terhadap TKS hingga didapati keterangan pil dobel L yang dimilikinya didapat dengan cara membeli dari AZS. Seketika itu, petugas bergerak menangkap AZS yang berada di rumahnya.

“Tersangka tidak melawan saat anggota kami menangkapnya. Saat ditangkap, tersangka ada di teras rumahnya sekitar jam 16.30 WIB,” ujar AKP Darul Huda.

Baca Juga  Satreskrim Polres Nganjuk Ungkap Kasus Judi Online Jenis Togel

Pada penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi 8 pil dobel L; 1 botol plastik warna putih berisi 1.000 butir pil dobel L; 85 plastik klip Masing-masing berisi 10 butir pil dobel L dengan jumlah 860 butir.

Lalu 7 plastik klip kosong masing-masing berisi 100 lembar dengan jumlah keseluruhan 700 lembar plastik klip kosong; uang tunai sebesar Rp 490.000; serta 1 unit handphone milik tersangka.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka,” kata AKP Darul Huda.

Baca Juga  Dituding Terima Uang Rp 30 Juta Hentikan Perkara Narkoba, Kapolsek Gudo Beberkan Faktanya

Kapolsek Jogoroto menegaskan, tersangka diduga telah mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L tanpa ijin dan melanggar Pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Terhadap tersangka AZS kami lakukan penahanan di mapolsek Jogoroto, dan kami akan berupaya mengembangkan kasus peredaran narkoba ini,” tandasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE