Jombang | SIGAP88 – Dua orang melakukan aksi pencurian tiang milik PT Telkom ditangkap polisi. Keduanya beraksi di jalan raya perak Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mobil grandmax untuk mengangkut sejumlah tiang Telkom tersebut.
“Dua orang terduga pelaku kita tangkap saat melakukan aksi pencurian tiang Telkom,” Kata Kapolsek Perak, AKP Dwi Retno Suharti, Minggu (20/2/2022).
Kedua pelaku yang ditangkap adalah warga Sidoarjo, yakni IF (35) asal Popoh, Kecamatan Wonoayu dan AS (30) warga Bendotretek, Kecamatan Prambon.
Kapolsek Perak menjelaskan Kasus pencurian tiang Telkom di Jalan Raya Perak tersebut terjadi pada Sabtu (19/2/2022) dini hari pukul 03.00 WIB. Adapun barang yang dicuri adalah 8 batang tiang milik PT Telkom.
“Kedua pelaku kedapatan sedang menaikkan tiang telkom ke mobil Grandmax putih nopol W 8048 YB di jalan raya perak, Desa Glagahan Kecamatan Perak,” ujarnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Perak Jombang. Retno menyebut, pada saat diinterogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya mencuri tiang Telkom dan akan dijual kembali.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penahanan karena melanggar pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 5e KUHP tentang pencurian,” kata mantan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Jombang itu.
Retno menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna putih nopol W 8048 YB; 8 batang tiang telkom; 1 buah linggis; 2 buah tang; 3 buah tali tampar; 1 buah gulungan kawat; 1 lembar banner; 1 buah tangga; 2 unit handphone