RPJMD Pamekasan Harus Menyesuaikan Dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN

33

Pamekasan | Sigap88 – Bupati Pamekasan H. Baddrut Tamam menyampaikan usai mengikuti rapat Paripurna DPRD dengan agenda penetapan 3 Raperda tentang penyelarasan Rancangan Pembangunan jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan RPJMD Provinsi dan RPJMN di gedung DPRD Pamekasan. Rabu (02/02) kemarin.

Menurutnya, penyesuaian tersebut harus di lakukan karena antara pelantikan Bupati Pamekasan dengan pelantikan Presiden lebih dahulu pelantikan Bupati Pamekasan, sementara, oleh peraturan, diberi waktu 6 bulan untuk menyelesaikan RPJMD.

“RPJMD Kabupaten Pamekasan masih mempergunakan RPJMD sebelum kepemimpinan Gubernur Jatim,” kata Mas Tamam.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dampingi Pengeboran Air di Desa Bandungan

Maka dari itu kata Mas Tamam, kita harus menyesuaikan dengan RPJMD Provisi dan Rencana kerja strategis Pemerintah Pusat.

Dalam prinsipnya harus ada menyelaraskan dengan RPJMD Kabupaten Pamekasan seperti, di sektor pendidikan, Kabupaten Pamekasan sudah melewati target. “Dari RPJMD sebelumnya kita sudah melakukan 1000 bea siswa dan ditahun ke 2 masa perjalanan RPJMD kita sudah hampir 3000 bea siswa yang telah dilaksanakan,” papar Tamam.

Baca Juga  Camat Nonggunong Kolaborasi bareng Puskesmas Gelar Pengobatan Gratis di Pulau Payangan

Maka di tahun 2022 bea siswa kepada santri kita evaluasi kembali. “Bea siswa tetap jalan seperti memberikan kesempatan kepada anak yang mempunyai prestasi dipendidikan untuk meneruskan ke jenjang pendidikan kedokteran, kerja sama kemitraan dengan lembaga vertikal, evaluasi untuk mendukung sapu tangan biru,” ujar nya.

Mas Tamam menyampaikan pula mengenai UMKM, bahwa 5 dan 10 tahun kedepan ekonomi dunia 60 persen UMKM dan 70 persen transaksi jual beli melalui online.

Baca Juga  Debat Publik Pamungkas, Ketiga Cabup Cawabup Pamekasan Paparkan Visi Dan Misi

Maka, kita harus memberikan perlindungan kepada UMKM menjadi bagian prioritas pemerintah. Sehingga kita butuh perda yang bisa menguatkan UMKM untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

“Untuk memberikan perlindungan terhadap pengusaha tembakau maka pemerintah akan mendirikan gedung KIHT yang semuanya mengacu kepada Perda,” tandasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE