Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Pengedar Sabu Antar Kabupaten

31

Sumenep | | Sigap88 – Atas Kesigapan anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus pengedar Narkoba jenis Sabu di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan setempat Sabu (22/01) sekira pukul 04.00 pagi.

Menurut Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Sumenep AKP Taufik Hidayat, S.H bahwa tersangka tersebut bernama inisial AY alamat Dusun Lembung Desa Sokobanah Daya Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang, Madura

“Penangkapan terhadap tersangka AY membutuhkan proses yang cukup lama dengan penyelidikan yang intensif,” ungkap Kasat Narkoba AKP Taufik Hidayat.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Dan dukungan dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa akan ada transaksi Sabu yang akan di lakukan AY maka, anggota Satresnarkoba melakukan penyanggongan terhadap tersangka AY yang pada saat itu memakai mobil di pinggir Jalan Raya Pasongsongan, tepatnya didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan, Desa Pasongsongan, Kecamatan setempat

Sehingga, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka AY. “Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AY yang dilanjutkan penggeledahan badan dan di dalam mobil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram,” papar Taufik.

Baca Juga  Upacara Hari Jadi Kabupaten Pamekasan ke-494, Pj Bupati Masrukin Pakai Bahasa Madura

“Barang bukti yang ditunjukkan oleh petugas kepada tersangka AY, di akui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” terangnya.

Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka AY yang merupakan warga Kabupaten Sampang akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 beri Pelatihan Baris-berbaris Siswa SMPN 2 Palengaan

“Guna kepentingan penyidikan, tersangka AY dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,” tandasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE