Surabaya | SIGAP88 – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali memberantas peredaran narkoba di kota pahlawan Surabaya, dan berhasil mengamankan seorang oknum berprofesi sebagai ojek online (Ojol) yang kedapatan menyimpan barang narkoba jenis sabu
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Somanonasa Marunduri, Rabu(19/1) sore mengatakan, bahwa terungkapnya kasus oknum ojol terlibat narkoba oleh anggotanya atas informasi dari masyarakat
“Tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa ada seorang laki-laki memiliki dan menguasai sabu-sabu dengan ciri-ciri yang didapatkan anggota kami” ucapnya
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung melakukan penangkapan tersangka di Jl. Rungkut Industri Surabaya.
“Setelah di TKP, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MF. Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 2,19 (dua koma sembilan belas) gram beserta bungkusnya ditemukan didalam 1 (satu) bungkus rokok kosong di dalam dek motor Vario milik tersangka,” papar Daniel
Mantan Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Jatim ini menambahkan, anggotanya juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada hari Rabu tanggal 05 Januari 2022 sekira pukul 23.00 wib di Jl. Rungkut Tengah Surabaya dan kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,94 (satu koma sembilan puluh empat) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) Poket klip isi sabu berat + 1,60 (satu koma enam puluh) gram beserta bungkusnya; 1 (satu) bungkus rokok kosong, timbangan elektrik.
“ MF nekat jual sabu karena masalah ekonomi,” pungkasnya
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti digelandang ke Satresnarkoba Polrestabes Surabaya guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UUD RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun