Cabuli Anak Tiri, Pria 40 Tahun Dibekuk Polresta Sidoarjo

18

Sidoarjo, Sigap88 – Perbuatan cabul kembali diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, kali ini pelaku adalah bapak tiri korban, yakni MWS (40 tahun) yang tega berkali-kali mencabuli anak tirinya sendiri Mawar (16 tahun). kejadian pencabulan ini dilakukan di rumah pelaku.

Perbuatan cabul yang dilakukan MWS terhadap Mawar, pertama kali terjadi pada bulan Agustus 2020, disaat istri mandi, ia tega memegang alat vital korban dari luar busananya.

Baca Juga  Pelindo Terminal Petikemas beri Santunan Ribuan Anak Yatim dan Bantuan Sarana Ibadah

Sekitar satu bulan kemudian, ketika Mawar sedang dalam kondisi bersedih akibat dimarahi ibu kandungnya, Kemudian masuk ke dalam kamar karena kesal hati. Sejurus kemudian, masuklah ayah tirinya MWS, bermaksud menenangkan korban. Namun pelaku mengambil kesempatan dengan menciumi pipi dan memeluk tubuh korban secara berhadapan.

Dari situlah, hasrat birahi MWS terus memuncak kepada anak tirinya yang masih bawah umur. Hingga ia melampiaskan nafsunya berulang kali pada Oktober dan Desember 2020. Dengan melakukan pelecehan seksual pada payudara, alat kelamin, leher, bibir dan pipi korban.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun 2024, PT TPS Raih Penghargaan BUMN Branding and Marketing Award

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (17/1/2022), pada awak media, mengatakan kejadian pencabulan yang dilakukan MWS pada anak tirinya di bawah umur terungkap dari laporan ibu korban setelah mendapatkan pengakuan dari korban.

“Tersangka MWS kami tangkap di daerah Waru. Dan kini harus menjalani ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, sesuai Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelasnya.(YL)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE