Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Kurir Sabu

12

Sumenep | Sigap88 – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus pria berinisial ML(47) lantaran kerap mengedarkan narkoba jenis sabu

Sabu di depan Ruko jalan Arya Wiraraja Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Rabu (5/1/22) malam

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H dalam rilisnya yang diterima redaksi sigap88.com, Kamis(6/1) mengatakan bahwa seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial ML(47) berhasil diringkus polisi

” Tersangka ML ini membuat masyarakat resah, karena kerap mengedarkan narkoba jenis sabu” kata Widiarti

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Desa Tlonto Ares

Widiarti menyebut, keberhasilan anggota Satresnarkoba menangkap tersangka, lantaran mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pria yang tinggal Jl. Adirasa I Blok RN-8 BSA, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep itu, sering kali melakukan transaksi Narkoba di salah satu Ruko di jalan Arya Wiraraja

“Maka Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif tentang kegiatan tersangka ML, dan selanjutnya petugas mendapat informasi bahwa ML akan melakukan transaksi di salah satu Ruko di jalan Arya Wiraraja” jelasnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bersama Petani Dusun Kemasan Tanam Jagung

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, pria yang tercatat sebagai warga Jl Semangka Blok Asoka No. 12 BSA, Ds. Kolor, Kec. Kota, Kab. Sumenep tak berkutik

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang sebelumnya sempat dibuang oleh terlapor berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu yang dibungkus sobekan tisu warna putih dan 1 unit HP merk XIAOMI warna hitam bersilikon,” kata wanita ayu yang akrab disapa Widi

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui bahwa barang bukti (BB) tersebut miliknya, “tersangka ML berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Baca Juga  Antisipasi Judi Online, Kapolres Sumenep Cek Ponsel Anggotanya

Atas perbuatannya tersangka ML akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE