Polsek Kangean berhasil Ungkap Kasus Narkoba

15

Sumenep | Sigap88 – Polsek Kangean selalu Masiv dalam penindakan dan pemberantasan Narkoba di wilayah hukumnya.

Terbukti pada awal tahu 2022 tepatnya pada hari Minggu 02 Januari 2022 pihaknya berhasil meringkus salah satu pemuda berinisial SA ((35) warga Desa Kalisangka Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur

“Penangkapan terhadap SA atas dasar informasi dari masyarakat bahwa tersangka SA sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu,” kata Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, SH. MH. Senin (03/01/2022).

Baca Juga  Danramil 0826-01 dan Babinsa Jungcangcang Komsos di Lapas Kelas IIA Pamekasan

Kapolsek Agus menjelaskan, penangkapan tersebut terjadi ditepi jalan raya termasuk Desa Laok Jangjang Kecamatan setempat. sesuai dengan informasi dari masyarakat, Anggota Polsek Kangean melakukan penyelidikan yang intensif terhadap kegiatan SA.

Kemudian, anggota Polsek Kangean mendapat informasi yang Valid dan menemukan ciri ciri tersangka sesuai informasi dari masyarakat berada di tepi jalan raya termasuk Desa Laok Janjang.

Selanjutnya anggota Polsek Kangean melakukan penangkapan terhadap tersangka SA yang dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan/ didapatkan sedang memegang sebuah bekas bungkus rokok Gudang Garang Surya 12 yang berisi 1 (satu) poket/ plastik Narkotika jenis sabu yang dibuang/ dijatuhkan ketanah dekat kakinya.

Baca Juga  FAHAM Bersholawat, Pelaku UMKM Dapat Berkah

“Saat dilakukan intrigasi oleh anggota Polsek Kangean SA mengakui bahwa Narkoba tersebut adalah miliknya yang didapat dengan hasil membeli dari Arifin alamat Desa Kalisangka,” papar Agus.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh anggota Polsek Kangean dari tersangka SA berupa, 1 (satu) poket Narkotika jenis sabu berat kotor 0,51 gram. 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Surya 12.

Baca Juga  Bupati Sumenep Serahkan Kontainer Sampah kepada Masyarakat Kecamatan Pragaan

Selanjutnya tersangka SA beserta BB diamankan di Mapolsek Kangean guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjjut. “Atas perbuatannya SA akan di jerat dengan, Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE