Awal Tahun 2022, Polres Sumenep Berhasil Ungkap Kasus Narkoba

26

Sumenep | Sigap88 – Mengawali Tahun 2022, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil meringkus 1 orang yang diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu.

Satresnarkoba berhasil meringkus tersangka berinisial MN (44) warga yang berdomisili di Desa Batu Putih Laok, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Setempat, sementara alamat KTP di Desa Tambaagung Tengah, Kecamatan Ambunten Kabupaten setempat.

“Tersangka MN berhasil di ringkus pada hari Ahat 2 Januari 2022 sekira pukul 01.00 wib di tegalan Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih,” ungkap Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP Widiart, SH.

Penangkapan tersebut kata Widiarti,hasil informasi dari masyarakat bahwa, MN selalu meresahkan masyarakat atas perbuatannya yang selalu mengidarkan Narkoba jenis Sabu.

Baca Juga  Tahun 2025, Pemkab Sumenep Anggarkan Dana Rp 1 Miliar untuk Kios Pasar Anom Baru

Atas dasar itulah anggota Satresnarkoba melakukan Lidik secara intensif terhadap kegiatan MN.

Selanjutnya petugas mendapat informasi A1 bahwa MN akan melakukan transaksi sehingga petugas melakukan pemantauan dan benar tersangka MN berada tidak jauh dari rumahnya.

Lalu petugas hendak melakukan penangkapan terhadap MN namun MN sempat melarikan diri ke tegalan. “MN melarikan diri ke tegalan Desa Batuputih Laok Kecamatan Batuputih. dan MN sempat membuang barang bukti (BB) berupa 1 satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,30 gram yang dibungkus Sobekan lakban warna hitam dan Sobekan tisu warna putih dan Petugas berhasil meringkus MN.

Baca Juga  Jelang Pilkada 2024, Babinsa Koramil 0826-03 dan Bhabinkamtibmas Polsek Proppo Gelar Patroli di Desa Tattangoh

“Saat dilakukan interogasi oleh petugas terhadap MN tentang kepemilikan Sabu, MN mengakui barang tersebut adalah miliknya yang rencananya akan di jual,” ucap Widi.

IMG 20220103 WA0003Petugas tidak berhenti dengan penangkapan MN, Akan tetapi mengembangkan dengan melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka MN.

“Didalam rumah MN, petugas menemukan BB di dalam kamar MN 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,62 gram serta Uang tunai sebesar Rp. 300.000.hasil penjualan Sabu.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-10 Waru Pererat Hubungan Dengan Masyarakat Desa Tlonto Ares

Selanjutnya, MN beserta BB yang berhasil di amankan oleh petugas, di bawa ke Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, MN akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE