Sumenep | Sigap88 – Hari pertama tahun 2022 Kepolisian Sektor (Polsek) Sapeken Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu. Sabtu (01/01/2022) sekira pukul 04.00 wib.
Kapolsek Sapeken, Iptu Datun Subagyo menyampaikan kepada media sigap88.com pihaknya telah meringkus inisial SPH (40) Warga Desa Kedung Cangkring Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo, dan tempat tinggal Dusun Bindak Desa Pagerungan Kecil Kecamatan Sapeken Kabupaten setempat.
Penangkapan terhadap SPH berdasarkan Informasi bahwa tersangka SPH sering melakukan pesta Narkoba jenis Sabu di rumahnya Dusun Bondat Desa Pagerungan Kecil.
“SPH merupakan target operasi (TO) di ketahui berada di rumahnya telah melakukan pesta Sabu,” kata Kapolsek Datun.
Saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Polsek Sapeken dan di saksikan oleh Kepala Dusun ditemukan barang bukti (BB) 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor ± 0,50 gram.
“Petugas berhasil mengamankan BB di dalam kamar, berupa : 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis sabu yang disimpan disaku belakang celana jeans merk Grabille warna hitam,” jelasnya
Setelah di tunjukkan kepada tersangka SPH mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya dibawa ke Polsek Sapeken Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka SPH akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegasnya