Sumenep | Sigap88 – Lapas Arjasa, Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sidang Tim pengamat pemasyarakatan (TPP) tentang asimilasi di rumah. Kamis (19/01/2023).

Sidang tersebut di ikuti oleh 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlaksana di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Arjasa.

Kepala Lapas Arjasa Irvan Muhayat menyampaikan, rapat ini dalam rangka memberikan asimilas rumah kepada 8 WBP yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga  Bani Insan Peduli Ukir Rekor MURI, Santuni 3000 Anak Yatim

“Kami menyarankan kepada semua WBP yang mendapat asimilasi di rumah harus tetap menjaga diri dalam.menjalani asimilasi rumah,” kata Kalapas Arjasa Irvan Muhayat.

Menurut Irvan, dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Baca Juga  Rapat Paripurna DPRD Pamekasan: Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi

“Layanan integrasi baik pengusulan CB,PB maupun Asimilasi bagi Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) tidak dipungut biaya (Gratis),” tegas Kalapas.

Hal ini merupakan bentuk Integeritas para seluruh pegawai Lapas Arjasa demi mewujudkan Zona Integeritas menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada WBP,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE