Sumenep | Sigap88 – Lapas Arjasa, Kepulauan Kangean Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur menggelar sidang Tim pengamat pemasyarakatan (TPP) tentang asimilasi di rumah. Kamis (19/01/2023).

Sidang tersebut di ikuti oleh 8 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) terlaksana di Aula Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas III Arjasa.

Kepala Lapas Arjasa Irvan Muhayat menyampaikan, rapat ini dalam rangka memberikan asimilas rumah kepada 8 WBP yang telah memenuhi syarat.

Baca Juga  Ciptakan Lingkungan Aman dan Tentram, Koramil 0826-05 Larangan Gelar Patroli Gabungan

“Kami menyarankan kepada semua WBP yang mendapat asimilasi di rumah harus tetap menjaga diri dalam.menjalani asimilasi rumah,” kata Kalapas Arjasa Irvan Muhayat.

Menurut Irvan, dengan terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor
186.PK.05.09 Tahun 2022 Tentang Penyesuaian Jangka Waktu Pemberlakuan
Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat bagi
Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Dampingi Warga Lakukan Pengeboran Sumber Air di Dusun Blingih

“Layanan integrasi baik pengusulan CB,PB maupun Asimilasi bagi Warga Binaan pemasyarakatan (WBP) tidak dipungut biaya (Gratis),” tegas Kalapas.

Hal ini merupakan bentuk Integeritas para seluruh pegawai Lapas Arjasa demi mewujudkan Zona Integeritas menuju wilayah Bebas Korupsi (WBK) & Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)

“Ini merupakan komitmen kami dalam memberikan pelayanan kepada WBP,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE