Sumenep | Sigap88 – Sebanyak 346 ASN Dinas Pendidikan Sumenep yang telah memanipulasi absensi Smart Id Card (SIC) telah menandatangani surat pernyataan bermaterai untuk tidak melakukan lagi.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Agus Dwi Saputra melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan Sumenep, Akhmad Fairusi mengatakan, 346 ASN dibawah naungan Dinas Pendidikan telah menandatangani surat pernyataan bermaterai.
“Dalam isi surat pernyataan tersebut berisi tidak akan mengulangi lagi hal yang sama, dan apabila melakukan kembali siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan yang ada,” kata Fairus. Kamis (15/02).
Menurutnya, 346 Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut absensinya di blokir, dan apabila telah menandatangani surat pernyataan sanggup tidak melakukan manipulasi absensi lagi, maka blokirnya akan di buka.
Sebelumya kata Fairus, 346 orang ASN tersebut telah dipanggil oleh Kepala Dinas dan di hadapkan kepada Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM)
Sebagai ASN harus menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan yang ada, apalagi telah diambil sumpah dan janjinya untuk melaksanakan tugas dengan baik
Apalagi, sambung Fairus DKPSDM telah memberlakukan mode absensi melalui offline dan online.
“Bagi wilayah yang kesulitan akses internet bisa melakukan offline, sedang kan yang ada akses internet bisa memakai online.
“Jadi, tidak ada alasan apapun untuk tidak mengisi absensi karena BKPSDM telah menyediakan mode offline dan online,” tegasnya
Lanjut Fairus, pernyataan dari ASN tersebut kami paraf dan diajukan kepada Kadis Pendidikan untuk di tandatangani.
“Saya berharap hal ini bisa menjadi efek jera kepada ASN yang melakukan manipulasi absensi,” pungkasnya.