Warga Mejono Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngasem

21

KEDIRI | SIGAP88 – Petugas Unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan seorang pria yang diduga melakukan pencurian mobil. Ia adalah AM (43), warga Desa Mejono, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri.

Dijelaskan Kapolsek Ngasem Iptu Ardian Wahyudi melalui Kanit Reskrim Polsek Ngasem Aipda Oni Rudi, AM diamankan setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban Rizki Khoiri (51) yang mengaku kehilangan mobilnya. Ternyata terduga pelaku masih ada hubungan kerabat dengan korban.

“Betul terduga pelaku sudah kami amankan dan saat ini tengah dimintai keterangan,” jelas Oni, Jumat (8/3/2024).

Advertisement

Aipda Oni mengatakan, kejadian dugaan pencurian tersebut diketahui oleh korban saat baru pulang dari Kalimantan pada Jumat (1/3/2024). Saat itu korban hendak mengambil kendaraan miliknya yakni Honda CR-V berplat nomor AG 1535 EQ yang diparkir di rumahnya Perumahan Greenland Kediri.

Baca Juga  Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus 2 Pengedar Sabu

“Korban ini hendak menggunakan mobilnya untuk menengok anaknya yang kuliah di Malang. Tapi saat tiba di rumah, mobil yang diparkir di garasi rumah sudah tidak ada,” katanya.

Korban langsung menghubungi adik iparnya yang bernama Imroatus Kasanah yang sebelumnya dititipi kunci mobil tersebut. Ternyata kunci mobil korban dititipkan di rumah orangtua saksi atau mertua korban, dan saat dicek masih ada.

Karena merasa mobilnya hilang dicuri, korban kemudian melapor ke Polsek Ngasem dan ditindaklanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, unit Reskrim Polsek Ngasem mengamankan terduga pelaku.

Baca Juga  Polres Jombang Selidiki Dugaan Penipuan Investasi Smart Wallet

Setelah itu baru diketahui kronologi hilangnya mobil korban. Saat itu Rabu (28/2/2024) terduga pelaku bersama saksi kedua, Ahmad Jainal (32) mendatangi rumah korban di Perumahan Greenland Kediri.

Terduga pelaku memiliki hutang pada Ahmad Jainal dan dijanjikan akan diberikan jaminan berupa mobil. Dan ternyata yang dijaminkan adalah mobil milik korban.

“Terduga pelaku mengaku bahwa mobil tersebut adalah miliknya namun kuncinya rusak. Sehingga minta tolong pada saksi kedua untuk dicarikan tukang kunci dan berhasil diduplikat,” jelas Oni.

Setelah itu terduga pelaku kembali meminjam uang pada saksi sejumlah Rp 5 juta untuk membayar jasa duplikat kunci. Mobil korban yang kuncinya sudah diduplikat kemudian diserahkan pada saksi sebagai jaminan hutang. Diketahui terduga pelaku memiliki hutang Rp 135 juta kepada saksi Ahmad Jainal.

Baca Juga  Polres Nganjuk bersama Bidpropam Polda Jatim Gelar Gaktiblin

“Saksi mempercayai kalau mobil tersebut adalah milik terduga pelaku karena sempat ditunjukkan foto STNK. Padahal STNK tersebut atas nama istri dari korban,” ungkap Oni.

Terduga pelaku setelah menjalankan aksinya sempat berpindah-pindah tempat tinggal dan akhirnya tertangkap. Kasus tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diamankan di pinggir jalan umum Desa Kwadungan Kecamatan Ngasem,”pungkas Oni. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE