Sumenep | Sigap88 – Wakil Bupati Sumenep, Madura Jawa Timur HJ Dewi Khalifa sampaikan Pendapat Bupati Terhadap Nota Penjelasan DPRD Sumenep atas rancangan peraturan daerah usul prakarsa DPRD yang berlangsung dalam rapat Paripurna DPRD di gedung Rapat. Rabu (06/04).
Mengacu kepada Peraturan pemerintah Nomer 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 293 dan pasal 330 UU Nomer 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,
Hal itu disusun untuk pengelolaan keuangan daerah yang sebelumnya di atur dalam peraturan pemerintah Nomer 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Maka dari itu, berdasarkan identifikasi masalah dalam pengelolaan keuangan daerah yang terjadi dalam pelaksanaan saat ini.”penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menjaga 3 pilar, Tata pengelolaan keuangan daerah yang baik yaitu. transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif yang dalam prinsipnya mendukung dengan tetap mengacu pada ketentuan perundang undangan yang lebih tinggi,” ungkap Wabup Dewi Khalifa.
Dilanjutkan oleh Wabup Eva panggilan akrabnya, berdasarkan prinsip asas dan landasan umum penyusunan pelaksanaan penata usahanya pelaporan, pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah ini.
“Kami berharap Pemerintah mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dengan tetap menaati peraturan perundang undangan yang lebih tinggi serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus,” ujarnya.
Hal itu kata Eva, bertujuan mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien dan transparan.
“Kami sangat mendukung dengan tetap berpedoman pada perundang undangan yang berlaku dengan harapan semoga dapat membantu kelancaran proses pembahasan atas rancangan peraturan daerah,” terangnya