SURABAYA | SIGAP88 – Pemkot Surabaya bersinergi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya mengukuhkan 285 pasangan dalam acara Isbat Nikah Massal yang berlangsung di Ballroom The Empire Palace, Rabu (27/8/2025).

Dari jumlah tersebut, 279 pasangan telah menikah secara siri, sementara 6 pasangan lainnya merupakan pernikahan baru.

Acara tahunan yang kini memasuki edisi kelima ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi warga Surabaya

Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Isbat Nikah Massal kali ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan wujud nyata semangat gotong royong di Kota Pahlawan.

Ia menyebutkan, biaya penyelenggaraan acara yang mencapai sekitar Rp 6,8 miliar, sepenuhnya ditanggung oleh sektor swasta dan berbagai elemen masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Membangun Surabaya ini bukan hanya kekuatan wali kota atau pemerintah, tapi semua elemen yang ada. Seperti saat ini ada Malik Entertaiment dan banyak vendor yang ikut membantu acara pernikahan ini. Mereka memiliki rezeki, akhirnya mereka bantu warga yang tidak mampu untuk menikah,” ujar Eri Cahyadi.

Baca Juga  DPRD Jatim dan Pemprov Sepakati Persetujuan Nota KUA-PPAS Perubahan APBD 2025

Dalam kesempatan itu, Eri juga menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat secara sah oleh negara.

Ia mengaku prihatin terhadap kasus nikah siri yang dapat merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak.

“Kalau nikah siri, satu kasihan pihak perempuan. Kedua, kalau ada anak, kasihan anaknya tidak tercatat di negara,” jelasnya.

Melalui program isbat nikah ini, ia berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Kota Surabaya.

Eri pun telah meminta para camat untuk mengimbau warganya agar menikah secara resmi dan bersama-sama dalam acara nikah massal.

“Kami akan lakukan (acara Isbat Nikah Massal ini) sampai tidak ada lagi nikah siri. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat juga mendukung dengan melakukan pernikahan secara resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama,” harap Eri

Baca Juga  Geopolitik Global:Presiden Prabowo Tegaskan Pentingnya Pertahanan Nasional

Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa acara ini melibatkan paguyuban pengusaha wedding dan gabungan Makeup Artist (MUA) di Kota Surabaya.

“Semuanya adalah patungan dari penyandang dana Kota Surabaya,” ungkap Eddy

Eddy menyebut, para pasangan yang mengikuti Isbat Nikah Massal juga langsung mendapatkan buku nikah dan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta akta kelahiran putra dan putrinya.

“Sebelumnya mereka para pengantin juga telah mendapatkan pendampingan psikologis dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Surabaya,” imbuhnya.

Acara Isbat Nikah Massal ini juga mendapatkan apresiasi dari Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi.

Menurutnya, acara ini bukan sekadar memberikan pengakuan hukum, tetapi juga memastikan keberlanjutan layanan publik bagi seluruh anggota keluarga.

Baca Juga  Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Berpartisipasi Cek Kesehatan Gratis

“Pemerintah hadir untuk memberikan layanan secara adil, inklusif, dan empati,” kata Teguh.

Ia merinci, selain mendapatkan penetapan pengadilan dan buku nikah, para pasangan juga langsung diberikan berbagai dokumen kependudukan lainnya.

”Mereka diberikan kartu keluarga, status KTP-nya berubah menjadi kawin. Bagi yang sudah punya anak, dibuatkan akta lahirnya dan kartu identitas anak bagi yang usianya di bawah 17 tahun,” paparnya.

Teguh berharap, program kolaboratif ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain untuk menekan angka nikah siri di Indonesia.

“Pola-pola seperti ini bisa ditiru oleh kabupaten maupun kota lain. Terlebih, acara ini tidak menggunakan APBD, tapi dari CSR pelaku usaha, ini menunjukkan tata kelola pemerintahan yang berjalan baik,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE