Tak Miliki IMB dan Dinilai Bahayakan Warga Sekitar, DPKP Pamekasan Sambangi Rumah Mustofa

187

Pamekasan | SIGAP88 – Petugas dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendatangi rumah Mustofa di RT 02 RW 04 kelurahan Gladak Anyar kecamatan Pamekasan Kabupaten setempat, Selasa(24/10)

Petugas DPKP mendatangi lokasi tersebut lantaran mendapat laporan dari masyarakat bahwa bangunan rumah Mustofa dianggap berbahaya saat terjadi musim penghujan, bahkan ditengarai rumah tersebut tidak mempunyai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Dari hasil Investigasi tim dari DPKP Pamekasan di tempat kejadian perkara (TKP) bahwa benar bangunan yang berdiri tersebut tidak mempunyai IMB.

“Benar, bangunan ini tidak ber IMB bahkan dapat merugikan terhadap masyarakat sekitar, karena apabila musim hujan air akan tumpah kerumah tetangga dan akan mengalami penggerusan,” kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Muharram melalui Ansori, saat terjun ke TKP beberapa waktu lalu.

Baca Juga  Koramil 0826-10 Waru Aktif Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional di Sektor Pertanian

Ansori menegaskan, jika ada bangunan yang tidak tertib dalam mengikuti aturan pembangunan, maka akan ada sanksi dan hukuman administratif yang dapat diberikan dan ini aturan Pemerintah

“Ini sudah ada aturannya, apabila bangunan tidak ber IMB akan dikena sanksi dan hukuman administratif,” tegasnya

Dia menjelaskan, sesuai dengan UU Pasal 115 ayat 2 PP No. 36 tahun 2005, setiap bangunan yang jika diperiksa tidak memiliki IMB dan bukan masuk ke kriteria bangunan yang tidak memiliki IMB, maka dapat secara legal dibongkar karena melawan regulasi yang ada.

“Bangunan yang sedang direnovasi atau sudah lama berdiri juga tetap membutuhkan IMB. Bahkan gapura juga butuh izin mendirikan bangunan dan harus diverifikasi dulu” terangnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Evakuasi ODGJ di Jungcangcang

“IMB ini bukan sembarang, tetapi harus, agar bangunan lebih rapi, teratur, dan terjamin aman,” jelasnya

Menurutnya, IMB memiliki fungsi dan tujuan yang beragam, tetapi yang paling utama adalah untuk membuat bangunan yang lebih teratur.

“Tetapi bangunan yang tidak perlu IMB harus memenuhi kriteria tertentu dulu agar tidak dijerat hukum yang bisa sampai bangunan itu dibongkar” tegasnya.

Ansori memaparkan apabila dalam pelaksanaan pembangunan bangunan gedung terjadi ketidaksesuaian terhadap IMB dan/atau menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, maka pengawas pelaksanaan wajib menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan bangunan gedung serta melaporkan kepada Dinas

“Jika terbukti ada ketidaksesuaian, setiap pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi bangunan gedung dapat dipidana dan juga dapat dikenakan sanksi administrasi” terangnya.

Baca Juga  Kepala Bakesbangpol Sumenep Pantau Pelaksanaan Pilkada 2024

Ansori menambahkan pihaknya sudah menghubungi pemilik bangunan rumah melalui WA namun tidak ada respon

Sumber media ini menyebutkan bahwa rumah tanah tersebut di namakan salah satu anaknya yang bekerja di Dinas Pendidikan kabupaten Pamekasan berprofesi sebagai guru, yakni Syarirah Fara dan H.Aliyah

“Tanah rumah bangunan tersebut menjadi polemik warga sekitar dan beberapa waktu lalu ada kasus sengketa dengan warga sekitar serta melanggar aturan pemerintah” tandas sumber

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE