Stop Rokok Ilegal di Pamekasan

42

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan: Stop Rokok Ilegal, Melanggar UU No. 30 Tahun 2007 Pasal 50 dan 54.

Bagi pelanggar akan diancam Hukuman Penjara 1-5 Tahun penjara dan atau denda 2 kali nilai Cukai atau paling banyak 10 kali nilai Cukai

Bersama Kita Berantas Rokok Ilegal

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Baca Juga  Tim Pelayanan Kesehatan Bergerak Pemprov Jatim Temukan 22 Orang Positif Tuberkulosis di Kangean