Sumenep | Sigap88 – Polsek Giligenting Polres Sumenep, berhasil mengamankan SMJ (50) warga Desa Lombang kepulauan Giliraja Kecamatan Giligenting Kabupaten Sumenep, dikarenakan ketahuan menyimpan narkotika jenis sabu di kamar pribadinya Desa Lombang. Rabu (15/06) kemarin.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, SH. menyampaikan, Anggota Polsek Giligenting berhasil meringkus SMJ di rumahnya Desa Lombang atas informasi dari masyarakat.
“Masyarakat menginformasikan kepada Anggota Polsek Giligenting bahwa di rumah SMJ sering dijadikan tempat pesta sabu,” kata Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti.
Lalu, petugas melakukan penyelidikan sesuai dengan informasi masyarakat tersebut dan pada hari Rabu tanggal 15 Juni 2022 sekira pukul : 13.50 Wib, petugas melihat SMJ sedang berada diteras rumahnya.
Maka petugas dari Polsek Giligenting melakukan penangkapan terhadap SMJ yang disertai penggeledahan.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan seperangkat alat hisap sabu di depan kamar tersangka, dan menemukan uang kertas sebanyak Rp 1.160.000,” ungkap Widi
Bahkan, petugas juga melakukan penggeledahan kedalam kamar pribadi SMJ dan menemukan 2 pocket sabu berat kotor 2 gram dibungkus tisu warna putih yang disimpan di dalam ember berisi beras.
“Saat ditunjukkan semua barang tersebut kepada SMJ, mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya, untuk di jual dan dikonsumsi sendiri,” terang Widi.
Diakui oleh SMJ, narkotika jenis sabu didapatkan dengan cara membeli dari temannya yang bernama SUNYOTO alamat Kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep,
“SMJ beserta barang buktinya (BB) dibawa ke Kantor Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut. ” SMJ akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas Widi