
SUMENEP | SIGAP88 – Peredaran gelap narkoba seolah tak ada habisnya di wilayah hukum Polres Sumenep jajaran Polda Jatim
Terbukti, seorang warga Kabupaten Sumenep berinisial MA berhasil diciduk Satresnarkoba Polres Sumenep, Kamis(30/10) lantaran menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,97 gram
Plt Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MA lantaran informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kota Sumenep ada kegiatan peredaran gelap narkoba yang membuat resah
Guna mengungkap laporan itu, terang Widiarti, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan pengintaian dan penyelidikan
”Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil meringkus MA di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep” kata Widiarti
Widiarti menambahkan, saat digerebek, petugas langsung melakukan penggeledahan
”Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi sabu seberat 3,97 gram, seperangkat alat hisap atau bong, serta sebuah telepon genggam milik pelaku,” jelasnya dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com Sabtu (01/11/2025)

Selanjutnya, MA beserta barang bukti digelandang ke kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tetap berperan aktif memberikan informasi. Perang terhadap narkoba tidak akan pernah berhenti,” ungkap Widiarti
Sementara itu, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, memberikan apresiasi atas kinerja anggota yang bergerak cepat menindak setiap laporan masyarakat.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan narkoba di Sumenep. Setiap informasi dari masyarakat akan langsung ditindaklanjuti secara profesional dan terukur. Penangkapan ini adalah bukti bahwa Polres Sumenep serius memerangi narkoba sampai ke akar-akarnya,” tegas Kapolres.













