Sumenep | Sigap88 – Warga Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura berinisial TG harus mendekam di balik jeruji besi Polres Sumenep lantaran diketahui menyimpan narkoba jenis sabu
Penangkapan yang dilakukan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka TG sering melakukan transaksi narkoba, pada hari Rabu (13/04)
Maka, petugas melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka hendak melakukan transaksi di jalan Trunojoyo gang I.
Selanjutnya, petugas melakukan pemantauan dan benar, ada orang yang mencurigakan dan langsung petugas melakukan penangkapan yang disertai dengan penggeledahan badan.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti yang di simpan di saku kiri celana pendek yang di pakai tersangka TG,” kata Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti. Kamis (14/04)
Saat di interogasi tersangka TG mengakui, barang tersebut adalah miliknya. “kini tersangka beserta barang buktinya diamankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” papar Widi.
“Atas perbuatannya yang telah melanggar hukum tersangka akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” Tegasnya
Diketahui, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas berupa; 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,51 gram. Sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu. 1 (satu) buah bungkus rokok merk Gudang Garam Surya 12 .1 (satu) unit HP merk Redmi warna biru bersilikon. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario Techno warna hitam No.Pol : M-2607-WE.