Simpan Narkoba, 2 Warga Kecamatan Lenteng Diringkus Polsek Sumenep

154

SUMENEP | Sigap88 – Polsek Sumenep Kota jajaran Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan 2 warga Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep

Kapolsek Sumenep Kota AKP Hudi Susilo dalam keterangannya menyampaikan bahwa kedua orang yang selalu meresahkan masyarakat dengan perbuatannya sebagai kurir dan pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan di jalan Trunojoyo kota Sumenep

“Kedua tersangka yang merupakan warga kecamatan Lenteng berinisial IM (28) dan inisial MR (24),” ungkap Hudi Susilo, Jumat,(9/8)

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Debat Publik, Paslon Kharisma Ajak masyarakat Melek Digital

Hudi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut atas informasi dari masyarakat, bahwa kedua orang tersebut sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di wilayah kota Sumenep.

1723245917025Selanjutnya, Kanit Reskrim beserta 3 anggotanya melakukan penyelidikan dengan seksama, diketahui dua orang yang dicurigai sedang berada di gang nomer 2 kelurahan pajagalan tepatnya di jalan trunojoyo.

“Petugas melakukan tindakan dengan meringkus dan menggeledah badan tersangka IM dan MR, bahkan tersangka sempat membuang bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis sabu yang sebelumnya dipegang,” jelasnya.

Baca Juga  Peduli Kebersihan, Tim Semut Putih Bersihkan Sampah Giat Sholawat Paslon FAHAM

“Kedua orang pelaku tersebut berusaha melarikan diri, namun oleh petugas berhasil ditangkap” ungkapnya

Setelah petugas menunjukan bungkus rokok yang berisikan narkotika kepada kedua tersangka, “mereka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya” kata Hudi

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa; 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.29 gram ditemukan didalam bungkus rokok, 2 (dua) unit Handphone

Selanjutnya, tersangka IM dan MR berserta barang buktinya dibawa kekantor polsek Sumenep Kota untuk pemerikasaan lebih lanjut.

Baca Juga  Polres Jombang Kejar Pelaku Perampokan Minimarket di Desa Pandanwangi

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tegasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE