Simpan 4 gram Sabu, Warga Kecamatan Arjasa Sumenep Diringkus Polisi

11

Sumenep | Sigap88 – Polsek Kangean, kepulauan Kangean Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil ungkap kasus Narkoba jenis sabu pada hari Jum’at 4 Maret 2022 sekira pukul 19.30 Wib.

Kapolsek Kangean Iptu Agus Sugito, S.H, M.H saat di konfirmasi oleh media sigap88 menyampaikan, Anggota Polsek Kangean berhasil meringkus pengguna dan pengedar narkoba jenis Sabu.

Menurutnya, tersangka yang berhasil diringkus oleh anggota Polsek Kangean bernama inisial WD alamat Laok Jangjang Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.

Baca Juga  Bupati dan Ketua TP PKK Sumenep Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 Desa Torbang

“WD berhasil di amankan oleh anggota Polsek Kangean ditepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan setempat,” ungkap Kapolsek Kangean Agus.

Saat diringkus, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 poket plastik kecil berisi serbuk Sabu yang di simpan di gulungan sarung yang di pakai tersangka WD.

Selanjutnya, petugas mengembangkan dengan penggeledahan dan menemukan 4 poket plastik kecil berisi serbuk Sabu yang di simpan di dalam jok sepeda motor Vario yang di pakai oleh tersangka WD.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Latih Pemuda-Pemudi Desa Lebbek untuk Kejuaraan Muay Thai Tingkat Provinsi

“Dalam penggeledahan petugas dapat menemukan barang bukti 5 poket plastik kecil dengan berat total 4, 63 gram,” jelasnya

Saat di interogasi oleh petugas, tersangka WD mengatakan bahwa, barang yang 5 poket tersebut adalah titipan dari temannya inisial HL warga Desa Laok Jangjang Kecamatan setempat untuk di jual kembali dan di konsumsi. “Petugas melakukan pengembangan ke rumah HL namun petugas tidak menemukan HL,” ujarnya

Baca Juga  Dandim 0826 Pimpin Upacara Hari Pahlawan di Pendopo Kabupaten Pamekasan

Lalu, tersangka WD dan barang buktinya (BB) diamankan di Mapolsek Kangean guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. “Atas perbuatannya yang melanggar hukum tersangka WD akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE