
SUMENEP | SIGAP88 – Polsek Sapeken berhasil meringkus AI (22) warga kecamatan Sapeken Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur dikarenakan menyimpan narkoba jenis sabu saat di lakukan penangkapan di depan rumahnya
Berawal dari informasi masyarakat bahwa AI sering melakukan transaksi narkoba diwilayah Kecamatan Sapeken.
Maka, melalui penyelidikan yang intensif petugas melakukan penangkapan terhadap AI didepan rumahnya yang diteruskan dengan penggeledahan dirumahnya, pada hari Kamis (18/09/2025) sekira pukul 00.30 wib.
Dari hasil penangkapan terhadap AI yang dilanjutkan dengan penggeledahan badan Polisi menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di rumahnya, ditemukan barang bukti lain berupa 108 klip sabu dengan berat kotor total 47,46 gram dan berat bersih 6,79 gram, satu alat hisap (bong), satu korek api, sebuah handphone, serta plastik klip kosong.
Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas AKP Widiarti, membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka AI ditangkap setelah adanya laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti anggota Polsek Sapeken” ujarnya
“Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan dan kasusnya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Polres Sumenep tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif melaporkan bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya,” tutupnya.