Sidang Putusan Kasus di Toko Tembakau Kota Pasuruan, Terdakwa Divonis 18 Tahun Penjara

33

Pasuruan, Sigap88 – Tragedi atas kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah toko tembakau, (toko lami) kota Pasuruan, pada November 2021 lalu, akhirnya Pengadilan Negeri (PN) Kota Pasuruan, melalui Mejelis Hakim, memberikan vonis terhadap terdakwa.

Sidang putusan atas perkara kasus penganiayaan yang dilakukan Fadila Rokhman dan Siswo Hadi selaku terdakwa, hingga menyebabkan korban meninggal dunia, di dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kota Pasuruan, Kamis, (1/9/22).

Ketua majelis Hakim Haries Suharman Lubis SH, MH, memimpin jalannya persidangan dengan didampingi Yuniar Yudha Himawan SH, dan I Komang Ari Anggara Putra SH, selaku anggota Majelis Hakim.

Selama proses persidangan, pembacaan putusan yang dibacakan Majelis Hakim, terdakwa Fadila Rokhman (23) didakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun. hal ini lebih berat dari tuntutan terhadap terdakwa, yang sebelumnya dituntut 15 tahun.

Baca Juga  Babinsa Tampojung Tengginah Gotong-royong bantu Pembangunan Rumah Sunyoto

Sedangkan terdakwa Siswo Hadi (27) di vonis bebas murni oleh Majelis Hakim, dari segala tuntutan, lantaran dalam perkara tersebut, Siswo Hadi, dinilai tidak terbukti bersalah.

Hasil persidangan yang dilakukan, keputusan yang diambil oleh Mejelis Hakim, ini berdasarkan dari semua bukti-bukti serta keterangan saksi, dari proses persidangan sebelumnya.

Berkaitan dengan hasil putusan sidang yang berlangsung, Mejelis Hakim, memberikan durasi waktu selama 14 hari kepada Jaksa Penuntut Umun (JPU) dan Kuasa Hukum Terdakwa, bila ingin mengajukan keberatan dalam putusan sidang kali ini.

Baca Juga  Sihumas Polres Nganjuk Gelar Jumat Berkah Bagikan Ratusan Bungkus Makan Siang Gratis

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, dari Organisasi Bantuan Hukum Yayasan Rumah Perempuan Pasuruan (OBH YRPP), yakni Rifki Hidayat dan Rora Arista serta Fandi Winurdani memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Suswo Hadi.

“Kami memberikan apresiasi kepada majelis hakim, telah melakukan keputusan dalam persidangan perkara ini, sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tutur Rifky Hidayat, SH.

Saat ditanya soal vonis terhadap erdakwa Fadila Rokhman, pihaknya akan melakukan pikir – pikir terlebih dahulu. “Kami akan melakukan pikir-pikir atas vonis yang diberikan kepada klien kami, yakni terdakwa Fadila Rokhman dan juga vonis terdakwa Siswo Hadi,” katanya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Ajak Pemuda Partisipasi Dalam Keamanan Desa Banban

Diketahui bahwa pada akhir tahun 2021 lalu, tepatnya pada bulan November telah terjadi penganiayaan disebuah toko tembakau (Toko Lami, Red) yang mengakibatkan korban meninggal, yang dilakukukan Terdakwa Fadila Rokhman dan Siswo Hadi.

Dalam kejadian tersebut terjadi karena rasa sakit hati Fadila Rokhman kepada korban, sedangkan Siswo Hadi saat kejadian tidak mengetahui bahwa Fadila Rokhman ingin melakukan penganiayaan terhadap korban, lantaran Siswo Hadi dibangunkan Fadila Rokhman, untuk mengantar dengan mengendarai motor tanpa mengetahui maksud dan tujuan dari saudara Fadila Rokhman. (Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE